oleh

Studi Hukum Tata Negara, Unitomo Surabaya Berkunjung Ke MPR

Studi Hukum Tata Negara, Unitomo Surabaya Berkunjung Ke MPR 1
Studi Hukum Tata Negara, Unitomo Surabaya Berkunjung Ke MPR

kabarSBI.com – Biro Humas Setjen MPR pada Selasa, 7 Januari 2020 kemarin, kedatangan delegasi dari Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan 45 mahasiswa Magister Hukum itu diterima langsung oleh Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar lembaga dan Layanan Informasi Setjen MPR, Budi Muliawan. Dalam pertemuan yang digelar di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, para mahasiswa didampingi oleh Wakil Rektor I Dr. Siti Marwiyah, Dekan Fakultas Hukum Dr. Irawan Surojo; dan mantan anggota MPR yang sekarang menjadi Dosen Unitomo, Dr. Achmat Rubaie.

Irawan mengatakan delegasi Unitomo sangat berbahagia karena Setjen MPR telah meluangkan waktu untuk menyambut rombongan yang datang dari kota Surabaya. Disebut mahasiswa Magister Hukum yang datang ke MPR berasal dari beragam profesi, “ada yang polisi, pengacara, ASN, anggota DPRD, serta profesi lainnya”, tuturnya. Irawan memaparkan Unitomo saat ini berada pada rangking 93 perguruan tinggi swasta tingkat nasional dan rangking 12 perguruan tinggi swasta di Jawa Timur. “Kita berharap kunjungan ini bisa bermanfaat”, harapnya. “Mudah-mudahan kerja sama Setjen MPR dan Unitomo bisa berkesinambungan”, tambahnya.

Di hadapan delegasi, Budi Muliawan memaparkan wacana terkait lembaga MPR yang berkembang di masyarakat saat ini. Dikatakan saat ini ada dorongan dan keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara. Keinginan itu sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi dan kelompok DPD yang ada di MPR. Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara disebut sudah terjadi sejak MPR periode sebelumnya. “MPR dalam menyikapi soal rekomendasi ini dengan sangat hati-hati”, tuturnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu lebih lanjut memaparkan, meski semua sudah sepakat perlunya menghidupkan kembali haluan negara namun di tingkat fraksi dan kelompok DPD masih terjadi diskusi mengenai dasar hukum yang akan diambil, apakah haluan negara ditetapkan lewat undang-undang atau ditetapkan lewat Ketetapan MPR. “dasar hukum mana yang disepakati, belum diputuskan”, ungkapnya.

Untuk itulah, menurut Budi Muliawan, pimpinan MPR saat ini massif melakukan silaturahmi kebangsaan ke berbagai partai politik, organisasi keagamaan, dan element masyarakat lain untuk meminta masukan terkait haluan negara, status hukumnya, dan amandemen UUD NRI Tahun 1945. “Bila haluan negara kelak diputuskan diatur melalui TAP MPR maka di sini perlu dilakukan amandemen terhadap konstitusi”, ujarnya. Disampaikan kepada para delegasi, selepas dilakukan amandemen UUD yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, posisi MPR bukan sebagai lembaga tertinggi lagi. Banyak kewenangan MPR yang dulu dimiliki, sekarang tidak lagi, seperti membuat ketetapan. MPR tak lagi mempunyai wewenang untuk mengeluarkan ketetapan. Meski demikian diakui masih ada 14 Ketetapan MPR yang masih berlaku. Ketetapan MPR itu masih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. “Hal demikian diatur dalam UU. No 12 Tahun 2011”, ucapnya.

Saat ini MPR memiliki visi sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat. Sebagai lembaga yang mengedepankan politik kebangsaan maka menurut Budi Muliawan segala keputusan yang dibuat dilakukan secara musyawarah. “Kita selalu musyawarah mufakat”, tuturnya. Sebagai rumah kebangsaan maka MPR menerima masukan dari berbagai element masyarakat.

MPR semenjak tahun 2015, setiap bulan Agustus melakukan Sidang Tahunan MPR. Sidang itu merupakan forum untuk memfasilitasi laporan kinerja lembaga-lembaga negara. “Jadi kita mengetahui kinerja Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK dalam sidang itu”, ucapnya.

Pertemuan tersebut berlangsung sangat dinamis. Ada sekitar 6 mahasiswa bertanya dari masalah-masalah yang ada di MPR. Salah satu pertanyaan adalah bagaimana MPR merespon perkembangan teknologi informasi yang sangat massif. Menanggapi hal yang demikian, Budi Muliawan mengatakan bahwa MPR selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Dalam melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih popular disebut Sosialisasi Empat Pilar, MPR juga menggunakan teknologi informasi. “Kita melakukan sosialisasi dengan merangkul netizen, youtuber, instagramer, dan blogger”, ungkapnya.(yoseph/hat)

Studi Hukum Tata Negara, Unitomo Surabaya Berkunjung Ke MPR 2

Kabar Terbaru