Suami Laporkan Istri ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Toyota Agya di Grobogan

Suami Laporkan Istri ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Toyota Agya di Grobogan 1GROBOGAN, kabarSBI.com – Seorang pria bernama Eko Amrih Utomo bin Margiyono melalui kuasa hukumnya Ramadhaniel S. Daulay, SH dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, Siti Arfah Loebis & Partners, resmi melaporkan istrinya, Rini Wahyuningsih binti Broto Suwarno, ke Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah. Laporan ini teregister dengan nomor 11/LO-RSP/Lap-Peng-MPH/XI/2025 dan tertanggal 07 November 2025.

Dalam laporan setebal beberapa halaman tersebut, pelapor menuduh terlapor telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat (R-4) merek Toyota Agya 1.2 G A/T, nomor polisi AD 1359 AV, warna merah, dengan nomor rangka MHK44GB5JMJ040193 dan nomor mesin 3NRH576652.

Kendaraan tersebut diketahui atas nama SRI REJEKI HARITS sesuai BPKB dan STNK, dengan alamat di Balerejo, Juwiring, Klaten, Jawa Tengah. Mobil itu dibeli pada akhir Desember 2024 oleh pasangan suami-istri Eko Amrih Utomo dan Rini Wahyuningsih menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 30 juta yang dipinjam dari putri mereka, Evita Febriani Dwi Kartikasari.

Suami Laporkan Istri ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Toyota Agya di Grobogan 2Namun, dalam perjalanan rumah tangga mereka, hubungan keduanya memburuk. Pada 28 Oktober 2025, Rini Wahyuningsih diketahui telah mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Purwodadi dengan nomor perkara 2939/Pdt.G/2025/PA.Pwd.

Beberapa hari setelah itu, pelapor mendapati bahwa mobil Toyota Agya tersebut telah dijual tanpa sepengetahuannya. Ketika mencoba menghubungi sang istri pada 6 November 2025, pelapor tidak mendapat kejelasan. Dari hasil penelusuran, kendaraan yang dijadikan agunan pinjaman di PT BPR BKK Purwodadi Cabang Godong tersebut diduga telah dialihkan secara sepihak oleh terlapor.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menilai tindakan istrinya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Ramadhaniel S. Daulay, SH, dalam laporannya menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan meminta agar pihak Polres Grobogan segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.

“Tegakkan keadilan! Kami memohon pihak Kepolisian memberikan perlindungan hukum bagi klien kami yang telah dirugikan secara materiil dan moril,” tulis Ramadhaniel dalam laporan resminya.

 

(red)