
Laporan masyarakat menyebutkan keberadaan sekitar 30 ekor anjing peliharaan milik seorang warga bernama Rita telah menimbulkan bau kotoran yang menyengat, mengganggu kenyamanan lingkungan, serta memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi risiko Hewan Penular Rabies (HPR). Atas dasar laporan tersebut, Sudin KPKP Jakarta Utara segera melakukan inspeksi lapangan bersama unsur pemerintah dan aparat kewilayahan.
Budi Pramono menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan hewan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik diminta segera mengevakuasi seluruh hewan peliharaannya dari kawasan permukiman.
Sementara itu, Ketua LMK RW 018 Sunter Agung, Asnawati, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga dan pemilik hewan. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pemilik diberikan waktu sekitar satu bulan hingga satu bulan dua minggu untuk memindahkan seluruh hewan peliharaannya dari lingkungan perumahan.
“Keluhan utama warga adalah bau kotoran yang sangat menyengat sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan. Karena itu, melalui mediasi disepakati adanya tenggat waktu bagi pemilik untuk melakukan evakuasi secara mandiri,” jelas Asnawati.
Langkah yang diambil Sudin KPKP Jakarta Utara diharapkan dapat menjadi solusi yang mengedepankan kepentingan bersama, menjaga kesehatan lingkungan, menciptakan ketertiban di kawasan permukiman, serta memastikan pemeliharaan hewan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(djutari/red)