Sudin LH Jakut: 480 PJLP dan PPSU Dibekali Pengetahuan Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Sudin LH Jakut: 480 PJLP dan PPSU Dibekali Pengetahuan Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga 1
PJLP dan PPSU Jakarta Utara mendapat bimbingan teknis pengelolaan sampah dari sumber, berlangsung di Aula Kantor Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis, 19/6/2025. (ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Kementerian LH RI menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan sampah dari sumber yang berlangsung di Aula Kantor Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara mulai 19-20 Juni 2025.

“Kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan kota Jakarta Utara menjadi percontohan pengelolaan sampah di Indonesia. Pengelolaan sampah itu bukan hanya tugas petugas kebersihan namun semua kalangan. Kepada para peserta, mari kita berikan contoh kepada masyarakat, kawal bersama program ini dengan disiplin dan inovasi,” jelas Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah meminta jajaran para Camat dan Lurah se-Jakarta Utara untuk mendukung gerakan rumah memilah dari sumbernya dan pengangkutan sampah terjadwal serta mendorong pengolahan sampah di sektor HOREKA (Hotel, Restoran dan Kafe).

Sementara itu, Kasudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto mengungkapkan, kegiatan ini diikuti 480 peserta yang terdiri dari PJLP dan PPSU di Jakarta Utara.

“Kami harap para peserta dapat menerapkan ilmunya di lingkungannya masing-masing. Tidak hanya itu saja, mereka juga harus mengajak warga sekitar untuk mengelola sampah rumah tangga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta dibekali materi tentang implementasi pengelolaan sampah melalui pengurangan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Selanjutnya, terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan mekanisme pelaporan monitoring serta evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 melalui aplikasi.

“Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk menambah wawasan para peserta dan konsistensi dalam menyelesaikan road map pengelolaan sampah di Jakarta Utara. Kami melihat secara keseluruhan pengelolaan sampah di Jakarta Utara telah berjalan dari hulu ke hilir,” ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Pelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Kementerian LH RI, Noer Adi Wardojo.

Ia berharap, masyarakat bisa terus mendukung dan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang kini menjadi model nasional.

(min/r/as)