
JAKARTA, kabarSBI.com – Sejumlah kendaraan di Jl. Sunter Karya Utara belakang Sunter Mall, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, ditertibkan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Utara, Senin, 14/7/2025.
Petugas Sudin Perhubungan dan Satpelhub (Satuan Pelayanan Perhubungan, red) kecamatan Tanjung Priok serta tim gabungan menindak pengendara parkir di zona terlarang.
Sejumlah motor dan mobil diangkut petugas. Lima motor diangkut truk, dua mobil diderek, dan beberapa pelanggar mobil lainnya dikempes ban.
Kabarnya, kendaratan pelanggar di bawa Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jl. Plumpang Semper, Koja, untuk motor dibuatkan pernyataan dan tilang oleng Polisi laluntas Jakarta Utara, sedangkan mobil didenda sesuai peraturan pemerintah DKI Jakarta berlaku.
Surip, 45, salah seorang warga Sunter mengatakan tindakan penertiban susah baik, agar tidak menggangu jalan umum.
“Harusnya juru parkir liarnya juga diangkut. Sebab, kalau orangnya tidak dibawa, sebentar saja pasti timbul lagi,” pungkasnya.
(min/r/as)