Kota Bengkulu, kabarSBI – Adanya surat edaran dari kepala UPTD PPUP dinas pariwisata provinsi Bengkulu terkait perjanjian kerja sama ( PKS ) lahan parkir khusus di pantai panjang kepada PT. Yagama Mandiri Group, yang mana dalam surat edaran tersebut menyampaikan pemberitahuan kepada pelaku parkir yang tidak memiliki izin agar menghentikan aktifitas parkir kecuali mendapatkan SPT dari PT. Yagama Mandiri Group.
Hal ini menimbulkan pertanyaan para juru parkir di daerah khususnya pantai panjang, mereka bingung karna selama ini yg mengeluarkan SPT mereka dari pihak dinas kota Bengkulu,tapi sekarang tiba – tiba kami mendapatkan surat edaran yang mengharuskan mendapatkan izin dan SPT dari PT. Yagama Mandiri Group, Yang di keluarkan oleh dinas pariwisata provinsi Bengkulu.
Juru bicara Jukir Kunadi saat di konfirmasi mengatakan ” kami tidak tahu bentuk kontrak kerjasama antara PT. Yagama Mandiri Group dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu ini bentuk nya seperti apa, kalau perusahaan ini di tunjuk berdasarkan hasil pemenang lelang dari dinas provinsi Bengkulu, kapan lelang ini di laksanakan, kenapa kami tidak di beri tahu, kemudian kami juga diharuskan setor dengan angka yang jau lebih tinggi dari sebelumnya, tentu kami keberatan, lantaran besaran tarif atau setoran kepada PT Yagama Mandiri Group melampaui angka uji petik yang selama ini ditetapkan dari pemegang kontrak sebelumnya.
Kunadi menyampaikan ” saya berharap siapa saja yang menjadi pihak ketiga sebagai pengelola parkir di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, baik itu pemenang lelang atau perusahaan yg di tunjuk langsung oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, jangan sampai besaran setoran itu memberatkan kami rakyat biasa, ” jelas Kunadi
(Tim/Red)