
Suwarno menilai bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan profesi kedokteran yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kami dari Sahabat Bhayangkara Indonesia Ciamis akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga soal etika profesi dan hukum yang berlaku,” ujar Suwarno saat ditemui di Ciamis, Selasa (28/10/2025).
Dorong Penegakan Hukum dan Etika Profesi
Suwarno menyatakan, SBI Ciamis mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, dugaan tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:
“Barang siapa melakukan perzinahan dengan seseorang yang diketahui masih terikat perkawinan yang sah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Selain aspek hukum, Suwarno juga menyoroti pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Dalam KODEKI ditegaskan bahwa seorang dokter wajib menjaga kehormatan diri dan martabat profesinya baik di dalam maupun di luar praktik kedokteran.
“Seorang dokter punya tanggung jawab moral dan sosial. Jika benar terbukti, ini pelanggaran ganda — secara hukum dan etika profesi. Kami mendorong Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk turut menindaklanjuti,” tegasnya.
SBI Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sebagai lembaga sosial mitra penegak hukum, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan adil dan sesuai prosedur. Suwarno menegaskan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk tenaga kesehatan.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja profesional. Tidak ada alasan melindungi siapa pun jika terbukti bersalah. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan kehormatan profesi,” ucapnya.
Sementara itu, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), juga mengecam keras dugaan perselingkuhan tersebut.
Ia menilai tindakan itu telah mencoreng nama baik dunia kedokteran dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas.
“Hukum harus ditegakkan. Tidak ada yang berada di atas hukum, siapapun dia,” tegas Agung.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Pasal 284 KUHP – Tindak pidana perzinaan.
2. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 – Persamaan kedudukan di depan hukum.
3. Pasal 2 dan 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) – Tanggung jawab moral dan perilaku terhormat dokter.
4. Pasal 51 dan 66 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran – Kewajiban dokter menjalankan profesi sesuai standar etika dan hak masyarakat untuk melapor pelanggaran disiplin.
5. Prinsip Etika Profesi Kedokteran – Menjaga martabat profesi, kejujuran, dan perilaku moral di dalam maupun di luar praktik.