kabarSBI.com – Pemerintah Presiden Joko Widodo memberikan persyaratan mudik naik pesawat bagi sejumlah orang dengan keadaan tertentu. Antara lain bagi orang yang bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga, dan persalinan didampingi dua orang.
Sebelumnya pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021, berlaku pada 6-17 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan ada pengecualian untuk penerbangan tertentu.
“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Adapun bagi mereka dengan keadaan tertentu, persyaratan mudik naik pesawat bisa dipenuhi dengan menyiapkan surat izin perjalanan SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk). SIKM yang berlaku hanya untuk satu individu.
Orang yang berusia 17 tahun ke atas memerlukan surat SIKM, sedangkan mereka yang di bawah usia tidak perlu menyertakannya. SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan sehingga jika hendak kembali bepergian, maka harus mengurus SIKM kembali.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut persyaratan mudik naik pesawat untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, PNS dan karyawan swasta:
1. Pegawai Instansi Pemerintah
ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran surat izinnya bisa didapatkan dengan meminta surat izin dari pejabat setingkat Eselon II. Jangan lupa lengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Pegawai Swasta
Untuk pegawai swasta surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan kamu bekerja.
3. Pekerja Informal
Surat izin perjalanan atau SKIM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.
4. Masyarakat Non-Pekerja
Surat izin perjalanan atau SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapat dengan meminta surat izin tertulis dari kepada desa atau lurah setempat.