
Berdasarkan keterangan yang diterima KabarSBI.com, Nur Wahyudi yang diketahui bekerja di PT Indimitra mengaku memiliki piutang sebesar Rp28 juta kepada Rohman yang saat ini berdomisili di wilayah Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Menurutnya, kewajiban tersebut telah berlangsung cukup lama dan sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebelumnya.
Nur Wahyudi menjelaskan bahwa kedatangannya ke kediaman Rohman bertujuan untuk meminta kejelasan terkait penyelesaian kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh sejauh ini masih mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif demi tercapainya kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak.
Meski demikian, apabila proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas tidak menghasilkan titik temu, Nur Wahyudi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Nur Wahyudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rohman belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi KabarSBI.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Menanggapi persoalan tersebut, SBI Cilacap mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian sengketa perdata melalui dialog dan mediasi sebelum menempuh proses hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan serta menghindari potensi konflik yang dapat merugikan semua pihak.
SBI Cilacap juga menyatakan kesiapannya untuk membantu memfasilitasi komunikasi dan pendampingan apabila diminta oleh para pihak, dengan tetap menghormati proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa ini akan terus dipantau. KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait demi menjaga objektivitas dan keberimbangan informasi kepada publik.
(bambang-red)