NTB, kabarSBI.com – Pada tahun 2023, Polda NTB akan maksimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Artanto mengungkapkan, bahwa Polda NTB telah mengajukan perencanaan untuk pemenuhan sarana pendukung dari sistem ETLE di seluruh kabupaten/kota, Selasa (10/1/23).
“Jadi, penggunaan ETLE untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya akan dimaksimalkan pada tahun ini,” jelas Kabid Humas Polda NTB dilansir, Selasa (10/1/23).
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, dalam upaya memaksimalkan penggunaan ETLE, nantinya akan dilakukan pemasangan kamera lengkap dengan server pemantau.
Tujuan awal Kepolisian menerapkan ETLE ini untuk menekan terjadinya pungutan liar (pungli) di lapangan. Namun, sejak berlaku dalam satu tahun terakhir, tercatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya naik dengan angka yang cukup signifikan.
Untuk itu, Kabid Humas Polda NTB meyakinkan, bahwa Dirlantas Polda NTB, Kombes. Pol. Djoni Widodo telah mengeluarkan perintah baru kepada seluruh jajaran satlantas di kabupaten/kota untuk mengoperasikan kembali personel di lapangan.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, pelayanan tersebut bukan hanya dalam pengaturan lalu lintas, namun juga dalam pemberian edukasi tentang tata tertib lalu lintas juga menjadi tugas tambahan personel di lapangan.
“Kalau ada pelanggaran, petugas harus memberikan teguran secara humanis dan simpatik,” ungkapnya. (simon/red)