Tak Ada Respon, Galian C Dibawah Jembatan Paiker di Kabupaten Empat Lawang Diduga Ilegal

Daerah, Hukum, Nasional8037 Dilihat

Tak Ada Respon, Galian C Dibawah Jembatan Paiker di Kabupaten Empat Lawang Diduga Ilegal 1EMPAT LAWANG, KabarSBI.com – Penelusuran awak media di ujung Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan berdiri tambang Galian C yang diduga ilegal.

Saat awak media melakukan peliputan pada Selasa 4 Mei 2024, di lokasi Galian C ada dua (2) buah Eksavator dan dua (2) mesin pemecah batu mini serta ribuan kubik hasil penambangan bebatuan. Tidak ditemukan plang baik nama perusahaan maupun jenis pekerjaan yang mereka kerjakan di areal Galian C.

Menurut sumber yang didapat awak media, Galian milik pengusaha berinisial AB yang kabarnya akan mengerjakan proyek pengaspalan jalan Tunggul Itam yang menghubungkan Kecamatan Pendopo dan Kecamatan Paiker.

Material Galian C tersebut diduga untuk mencukupi material pekerjaan konstruksi yang akan mereka kerjakan tahun 2024 ini.” Sudah 2 bulan galian ini beroperasi, eksavator masuk lewat jalan Tunggul itam, yang punya AB, ini material mengambil di sungai dibelakang klaser,” terang GN warga Paiker, Selasa 4 Juni 2024.

Lokasi pengerukan bebatuan dilakukan berada persis dibawah jembatan sehingga dikhawatirkan akan merusak pondasi jembatan.” Itu cuma sekitar 10 meter dari tiang jembatan, takutnya jembatan ambruk,” ungkap DN.

Tim masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait namun belum ada yang merespon hingga berita ini diterbitkan.

(dekki/red)