oleh

Tak Kunjung Berikan Informasi Terkait HGU, Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi Kepada PPID Kementerian ATR/BPN

Tak Kunjung Berikan Informasi Terkait HGU, Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi Kepada PPID Kementerian ATR/BPN 1JAKARTA, kabarSBI.com – Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi atas belum diberikannya informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa dokumen Hak Guna Usaha (HGU) kepada Pelapor walaupun telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.

Adapun dokumen HGU yang dimohonkan yakni dokumen HGU perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Data dan informasi tersebut dibutuhkan Pelapor dalam rangka melakukan Studi Perkembangan Kelapa Sawit di Pulau Kalimantan.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan sebelumnya persoalan tersebut telah melalui serangkaian pengujian kelayakan pemberian informasi, yaitu melalui putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 057/XII/PS-M-A/2015 tanggal 22 Juli 2016. Kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/G/KI/2016.PTUN-JKT tanggal 14 Desember 2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 122/K/TUN/2017 tanggal 6 Maret 2017 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/TUN/KI/2020 tanggal 26 Maret 2020.

“Namun sejak putusan Mahkamah Agung bahkan telah melalui tingkat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan kembali (PK), Pelapor masih belum kunjung mendapatkan informasi meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Najih dalam Konferensi Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

Najih menjelaskan, bahwa dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan pemberian informasi kepada Pelapor mengingat telah terdapat serangkaian pengujian kelayanan untuk diberikan informasi. Adapun Rekomendasi ditandatangani tanggal 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis melalui surat Ketua Ombudsman RI tertanggal 9 Januari 2023.

“Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Rekomendasi ini perlu diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan berdasarkan hasil upaya resolusi dan monitoring sesuai dengan kewenangan yang diatur bahwa Pelapor merupakan pihak yang memiliki legal standing sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI sehingga Pelapor berhak untuk mendapatkan pelayanan publik untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dimaksud.

“Oleh sebab itu, secara substansi telah memperoleh pemeriksaan termasuk pengujian mengenai kerahasiaan informasi yang diminta Pelapor, maka demi kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan informasi tersebut. Kemudian, Ombdusman juga telah melakukan serangkaian proses tindak lanjut berupa pemeriksaan dan upaya resolusi dan monitoring, namun Kementerian ATR/BPN dalam hal ini PPID Kementerian ATR/BPN belum memberikan informasi tersebut,” tegas Dominikus.

Dengan penerbitan Rekomendasi, Ombudsman RI meminta agar Kementerian ATR/BPN untuk memberikan informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara kepada Pelapor, sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.

“Sebagaimana Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI,” jelas Dominikus.

Ia menambahkan Ombudsman memberikan waktu paling lambat 60 hari untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman., sebagaimana Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.(red)

Kabar Terbaru