CIAMIS, KabarSBI.com – Sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tampaknya belum akan berakhir. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, eks Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, menegaskan tidak akan menyerah dan akan terus melakukan perlawanan hukum atas pemberhentian dirinya.
Hal tersebut disampaikan Imat Ruhimat saat dikonfirmasi langsung oleh Redaksi KabarSBI.com pada Jumat, 17 Juli 2026. Kepada redaksi, pria yang akrab disapa Kang Imat itu menegaskan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi dan siap melanjutkan perjuangan hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya akan mengajukan kasasi dan akan terus memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum sampai Peninjauan Kembali (PK),” tegas Kang Imat kepada Redaksi KabarSBI.com, Jumat (17/7/2026).
Sikap tersebut menjadi bentuk perlawanan hukum Imat terhadap Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tertanggal 15 September 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Sengketa bermula setelah diterbitkannya SK tersebut. Karena tidak menerima keputusan pemberhentiannya, Imat Ruhimat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.
Setelah proses persidangan berlangsung sekitar lima bulan, pada 14 April 2026 Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.
Tidak berhenti di tingkat pertama, Imat kemudian menempuh upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta. Namun, melalui Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juli 2026, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Dadan Nurhadana, SH, menyatakan bahwa permohonan banding diterima secara formal, tetapi materi banding yang diajukan tidak dikabulkan. Pihak pembanding juga dihukum membayar biaya perkara sesuai amar putusan.
Pemkab Ciamis menilai putusan tersebut semakin memperkuat kedudukan hukum SK Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar.
Namun, putusan banding tersebut belum menyurutkan langkah Kang Imat. Ia menegaskan bahwa putusan PTTUN Jakarta bukan akhir dari perjuangannya. Kasasi akan menjadi langkah hukum berikutnya dan, apabila masih diperlukan serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, perjuangan akan dilanjutkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, Dadan menyatakan Pemkab Ciamis siap menghadapi apabila pihak penggugat melanjutkan perkara ke tahapan hukum berikutnya.
“Jika pun penggugat masih kurang puas dengan putusan PTTUN, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi dan Pemkab Ciamis pun siap menjalaninya karena pada intinya Pak Bupati didasari dengan niat baik mengikuti kehendak masyarakat Desa Cicapar,” kata Dadan.
Dengan pernyataan Kang Imat tersebut, sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar dipastikan belum berakhir. Kemenangan Pemkab Ciamis di tingkat banding kini berpotensi berlanjut ke meja Mahkamah Agung melalui upaya kasasi. Bahkan, Kang Imat telah menyatakan kesiapan untuk terus memperjuangkan perkara tersebut hingga PK sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kini, publik menanti babak selanjutnya dari sengketa tersebut. Akankah putusan yang menguatkan pemberhentian Imat Ruhimat tetap bertahan di tingkat kasasi, atau justru akan muncul putusan berbeda dalam perjalanan hukum berikutnya?
(bono/red)

