
Agung Sulistio menyatakan tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tersebut telah menyerang kehormatan pribadi, integritas profesi, serta kredibilitasnya sebagai Pimpinan Redaksi SBI. Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan, penetapan sebagai tersangka, maupun dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan dirinya terlibat dalam aktivitas illegal logging sebagaimana narasi yang beredar. Karena itu, menurutnya, tuduhan tersebut merupakan informasi yang patut diduga sebagai fitnah yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Sebagai insan pers, Agung menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut bukan berarti seseorang bebas menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik selalu mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap informasi yang menyerang kehormatan seseorang wajib didukung fakta yang sah, bukan sekadar asumsi atau opini yang diviralkan di media sosial.
Agung Sulistio dijadwalkan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Dalam laporannya, ia meminta penyidik mengusut tuntas identitas pemilik akun TikTok @6p3mburu, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut membuat, menyebarluaskan, atau memperkuat konten yang menurutnya bermuatan fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan tersebut, Agung meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik. Apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan, ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Selain itu, penyidik juga diminta mempertimbangkan penerapan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah apabila seluruh unsur hukumnya terbukti, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Penetapan pasal yang dikenakan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Agung berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial bukan hanya berpotensi merugikan nama baik seseorang, tetapi juga dapat menciptakan penghakiman sepihak, membentuk opini publik yang menyesatkan, serta mengancam kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Melalui langkah hukum ini, Agung Sulistio menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(red)