Tambang Sirtu Maut di Brebes Kembali Telan Korban Jiwa, Agung Sulistio Desak Pengelola Inisial D Diproses Hukum Tanpa Ampun

Tambang Sirtu Maut di Brebes Kembali Telan Korban Jiwa, Agung Sulistio Desak Pengelola Inisial D Diproses Hukum Tanpa Ampun 1BREBES, kabarSBI.com – Aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kembali memakan korban jiwa. Seorang pekerja tambang berinisial R dilaporkan meninggal dunia di lokasi tambang pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 11.28 WIB, menyusul kecelakaan kerja fatal yang terjadi saat aktivitas penambangan berlangsung. Sebelumnya, korban lain berinisial C juga disebut meninggal di lokasi yang sama.

 

Insiden tragis ini menuai kecaman keras dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ia menilai kecelakaan berulang tersebut sebagai bukti kuat adanya kelalaian serius dan sistematis dari pihak pengelola tambang berinisial D, yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.

 

“Ini bukan kejadian tunggal. Informasi dari warga sekitar menyebutkan kecelakaan serupa sudah pernah terjadi sebelumnya di tambang yang sama. Artinya ada pembiaran, ada pengabaian keselamatan, dan ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Agung.

 

Menurut keterangan warga, korban sempat mendapat pertolongan darurat, namun kondisi yang parah membuat nyawanya tidak tertolong. Dugaan kuat mengarah pada minimnya alat pelindung diri (APD), lemahnya pengawasan, serta metode penambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa aktivitas pertambangan wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur kewajiban pemegang izin dan pengelola tambang untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Selain itu, pengelola tambang juga terikat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

 

“Jika kewajiban ini diabaikan, maka itu adalah pelanggaran hukum serius,” ujarnya.

 

Agung juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Kelalaian terhadap hak tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pidana.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

 

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai nyawa pekerja tambang terus menjadi korban karena lemahnya penindakan,” tegas Agung.

 

Ia mendesak kepolisian, dinas terkait, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional, termasuk mengevaluasi legalitas izin tambang, sistem keselamatan kerja, serta pertanggungjawaban pengelola tambang inisial D.

 

“Tragedi ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tambang, khususnya tambang sirtu rakyat. Jangan korbankan nyawa manusia demi keuntungan. Negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan dan mencegah jatuhnya korban berikutnya,” pungkas Agung Sulistio.

 

(red)