Tanpa TPS Desa Cihideung Hilir Dianggap Abaikan Kewajiban Lingkungan Dan Hukum Negara

Tanpa TPS Desa Cihideung Hilir Dianggap Abaikan Kewajiban Lingkungan Dan Hukum Negara 1

KUNINGAN, kabarSBI.com — Ketiadaan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memicu sorotan tajam dari publik. Warga menilai pemerintah desa telah lalai menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kondisi tersebut bukan sekadar masalah fasilitas, tetapi mencerminkan pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Sejak tidak adanya TPS, warga terpaksa membuang sampah ke lahan kosong dan pinggir jalan. Bau menyengat, genangan air limbah, serta risiko penyakit menjadi persoalan yang semakin mengkhawatirkan. Situasi ini menandakan lemahnya tata kelola lingkungan di tingkat desa dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Kepala Desa Cihideung Hilir mengakui hingga kini pihaknya belum memiliki lahan yang dapat difungsikan sebagai TPS. Ia menyebut telah berupaya mencari lokasi yang memenuhi syarat teknis dan sosial, namun belum menemukan titik kesepakatan dengan warga.

“Kami sudah berupaya mencari lokasi, tetapi belum menemukan titik yang cocok,” ujar Kepala Desa Cihideung Hilir saat dikonfirmasi kabarsbi.com, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan tersebut menuai kritik dari pemerhati lingkungan. Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) wilayah Kuningan, Dadan, menilai alasan sulitnya lahan tidak bisa dijadikan dalih atas kelalaian hukum. Ia menegaskan, pemerintah desa memiliki kewajiban hukum untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai regulasi.

“Ketiadaan TPS adalah bentuk nyata kelalaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah desa tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan sulitnya lahan,” tegas Dadan.

Kasus di Desa Cihideung Hilir menjadi cermin lemahnya kepemimpinan lingkungan dan penegakan hukum di tingkat desa. Warga berharap pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab teknis, tetapi wujud komitmen moral dan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan serta hak dasar warga negara.

(dans/red)