JATENG, kabarSBI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Tim ini dibentuk mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat desa, untuk menekan kasus stunting pada anak.
“TPPS Provinsi Jawa Tengah memiliki tugas pokok. Yaitu mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi, dengan melibatkan lintas sektor di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat membuka rapat Gerak Stunting Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Patra Convention Hotel, Rabu (18/5/2022).
Sekda yang sekaligus sebagai Ketua TPPS Provinsi Jateng ini menjelaskan, pengorganisasian percepatan penurunan stunting dilakukan melalui TPPS yang dibentuk secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan. Karenanya, instansi/dinas terkait dalam struktur organisasi TPPS dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, harus merapatkan diri dan berperan aktif dalam terbentuknya TPPS.
Ia mengatakan, permasalahan stunting merupakan prioritas nasional. Bahkan Presiden Joko Widodo menargetkan angka prevalensi turun menjadi 14 persen pada 2024 mendatang. Data dari Studi Status Gizi Indonesia mencatat, angka stunting di Jateng tahun 2021 tercatat sebesar 20 persen.
“Oleh karena itu, kita harus bekerja keras bersama lintas sektor, dalam upaya percepatan penurunan stunting di Jawa Tengah. Kerja sama lintas sektor harus bergerak secara konvergen, disertai dengan manajemen pengelolaan tim yang baik,” pintanya.
Disebutkan, beberapa langkah yang bisa dilakukan. Antara lain, pendampingan seribu hari pertama kehidupan dan keluarga berisiko stunting, perubahan perilaku masyarakat, edukasi kepada remaja, pendampingan dan pemeriksaan calon pengantin, pemeriksaan ibu hamil dan bayi usia di bawah dua tahun, serta menjaga kebersihan lingkungan dan sanitasi.
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN) Jateng, Widwiono menyebutkan, selain TPPS tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan, di Jawa Tengah juga telah terbentuk sebanyak 27. 931 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tersebar di desa dan kelurahan. Bahkan anggota TPK sudah mendapat pelatihan mengenai beragam keterampilan, sebagai bekal dalam melaksanakan Gerak Penurunan Stunting.
“Selama ini upaya penurunan stunting telah dilakukan, sehingga dengan Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kita bertekad untuk menurunkan 14 persen tidak pada tahun 2024, tetapi Insyaallah tahun 2023 kita bisa turunkan dengan infrastruktur kelembagaan, dan pendanaan yang sudah kita siapkan,” bebernya. (Humas/simon/red)