Telusuri Realisasi DD Ciherang – Ciamis: Perangkat Desa Kebakaran Jenggot, Ada Apa?

Telusuri Realisasi DD Ciherang - Ciamis: Perangkat Desa Kebakaran Jenggot, Ada Apa? 1
Presiden Joko Widodo dalam sampul buku Dana Desa. (dok/ist)

CIAMIS, kabarSBI.com Dana Desa (DD) belakangan menjadi primadona dalam program prioritas nasional. Namun tidak sedikit program tersebut dalam realisasinya dilapangan menimbulkan ketidaktransparan dan keluhan ditengah masyarakat bahkan berujung bui.

Seperti yang terjadi di desa Cibadak Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jumat lalu (28/12/2018). Puluhan warga menggelar aksi demo di kantor Desa Cibadak menuntut antaranya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan program seperti padat karya. Hingga akhirnya aksi massa tersebut memberikan raport merah pada kinerja perangkat desa setempat.

Indikasi tidak transparan dan mengarah pada penyimpangan dana desa di Kabupaten Ciamis kian menguat setelah wartawan situs ini mencoba menelusuri realisasi DD di tempat (Desa) lainnya.

Senin, 31/12/2018, kabarSBI.com mengunjungi Kantor Desa Ciherang Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. SBI demikian sebutan akrab situs berita kabarSBI.com, saat bertemu dengan Kepala Desa Ciherang Dedi Sugiarto didampingi perangkat desa setempat.

Telusuri Realisasi DD Ciherang - Ciamis: Perangkat Desa Kebakaran Jenggot, Ada Apa? 2
Kantor Desa Ciherang, Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (dok)

Ketika SBI meminta informasi terkait realisasi DD tahun 2018 terutama pada bidang pembangunan infrastruktur desa Ciherang, SBI mendapat hambatan. Pasalnya, perangkat desa kerab memotong wawancara SBI dengan kepala desa dan “anak buah” Kades ini mengalihkan pada legalitas SBI hingga menimbulkan perdebatan.

Hal yang tidak etis terus ditanyakan perangkat desa akibatnya SBI tidak mendapatkan informasi publik yang di harapkan. Padahal seperti di ketahui dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan dan profesional.

Selain itu pada tahap pelaksanaan maupun hasil yang di capai dengan memanfaatkan DD, ada hak informasi publik yang wajib disampaikan. Pengelola DD dalam hal ini menjadi kewenangan kepala desa berkewajiban menyampaikan informasi pada masyarakat desa.

Sedangkan wartawan sebagai orang yang melakukan fungsi sebagai kontrol sosial dan penyambung informasi publik tentunya sudah menjadi kewajiban untuk mengawal setiap kebijakan atau program pemerintah. Terlebih Dana Desa yang kian menjadi primadona dan bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Namun dilapangan wartawan kerab harus berhadapan orang yang bila ditemui atau di wawancara terkait itu membuat tidak nyaman. Dalam kejadian di desa Ciherang, ketidak pahaman perangkat desa setempat akan tugas pokok dan fungsinya justru keluar jalur dan mengganggu wartawan dalam mendapatkan informasi.

Pengalihan pertanyaan atau “kepanikan” yang dilakukan oleh perangkat desa justru tercermin kecurigaan SBI, ada apa di realisasi DD Ciherang? SBI menduga bahwa ada yang coba titutup-tutupi dalam realisasi maupun hasil yang di capai pada DD Ciherang 2018.

Sekilas Dana Desa
Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan sekapur sirih pada buku pintar dana desa menyebutkan bahwa Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.

Lebih lanjut, kata Sri Mulyani, pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta.

Sedangkan pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800.

Pemerintah pusat pada tahun 2018 sumber SBI mencatat dana desa yg di gelontorkan total Rp 60 Triliun dengan masing – masing desa memperoleh Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Kabar baik pada tahun 2019 rencananya pemerintah akan menaikan menjadi Rp 73 triliun masing – masing desa peroleh minim Rp 1 miliar. (beno/r/as)