
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaporan ini berbeda dari yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani, untuk perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor,” ujar Karopenmas.
Pelaporan itu sendiri dilayangkan korban bernama Marcellina Deca pada Selasa (16/4/24). Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut pelapor, dirinya merasa terancam dengan arogansi pengemudi Toyota Forturner. Sebab, tidak hanya menyerempet mobil korban, pelaku juga berbicara kasar saat menghampirinya di dalam mobil.
(ay/simon/red)