Terkait Dugaan Pungli BLT Desa Cibadak, Inspektorat Kabupaten Ciamis : Kami Akan Cek Lapangan

Daerah, Hukum9660 Dilihat

Terkait Dugaan Pungli BLT Desa Cibadak, Inspektorat Kabupaten Ciamis : Kami Akan Cek Lapangan 1CIAMIS, kabarSBI.com – Babak baru dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan penyaluran program BLT DD yang melibatkan oknum perangkat Desa Cibadak kini sedang didalami Inspektorat Kabupaten Ciamis

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pembantu Khusus, Rd. Syaiful, melalui sambungan telepon ketika dikonfirmasi oleh awak media situs kabarSBI.com terkait tindakan yang akan dilakukan oleh Inspektorat, Senin, 01/08/2022

Sebelumnya telah ramai menjadi perbincangan di masyarakat berkaitan pungutan yang dilakukan oknum di Desa Cibadak pada penerima bantuan BLT DD hingga mencapai 400 ribu rupiah

Dari investigasi dilapangan, pada saat melakukan pungutan kepada penerima bantuan, para oknum menyampaikan bahwa pungutan dilakukan telah melalui rapat pembahasan bersama Kepala Desa.

Namun kemudian Kepala Desa Cibadak, Margo, membantah pernyataan itu, bahkan telah menginstruksikan jajaran dibawahnya untuk berjalan sesuai dengan ketentuan

Belakangan diketahui dari informasi warga yang menjadi salah satu korban pungutan menyampaikan bahwa setelah ramai dalam pemberitaan sudah ada pengembalian uang dari oknum yang melakukan pungutan

Akan hal itu, warga tak ingin hanya berhenti begitu saja tanpa ada efek jera agar tidak terulang kembali dikemudian hari, berharap ada pihak berwenang yang menindaklanjuti pungutan liar tersebut

Kehadiran dan sikap Inspektorat Kabupaten Ciamis, diharapkan menjadi jawaban untuk meredakan keresahan di masyarakat

Melalui sambungan telepon, Inspektorat Pembantu Khusus, Rd. Syaiful mengkonfirmasi, “Yang pertama ya kami pihak Inspektorat harus mengecek dulu informasi itu di Desa, dasarnya apa kalau pungutan itu terjadi, apa yang menjadi dasarnya pungutan itu, jadi kita ingin tahu dulu itu” Ungkapnya

Syaiful menambahkan, “Apabila ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar dan benar terjadi, sehingga mengganggu hak masyarakat yang dipotong, dan otomatis yang namanya potongan itu akan ada tindakan selanjutnya” Tambahnya

Lebih jauh lagi, Syaiful menjelaskan bahwa Inspektorat Ciamis telah memberikan arahan pada Inspektur Wilayah agar turun melakukan konfirmasi

“Tadi setelah apel pagi, kita sampaikan kepada Pimpinan dan telah berkoordinasi dengan Sekretaris, arahannya agar Inspektur Pembantu Wilayah melakukan konfirmasi awal ke Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari, nantinya hasil konfirmasi akan di resume-kan sehingga nanti diputuskan tindakan apa yang harus dilakukan” Pungkasnya.(timSBI/red)