Terkait Ganti Rugi, Perwakilan Warga Terdampak Tol Cisumdawu Sambangi Ombudsman RI, Adukan Kinerja Oknum PPK Lahan Dan BPN Sumedang

Terkait Ganti Rugi, Perwakilan Warga Terdampak Tol Cisumdawu Sambangi Ombudsman RI, Adukan Kinerja Oknum PPK Lahan Dan BPN Sumedang 1SUMEDANG, kabarSBI.com – Perwakilan warga yang berasal dari Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, Desa Sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara, dan Desa Pamekaran Kecamatan Rancakalong di Kabupaten Sumedang didampingi Tim Reaksi Cepat Sahabat Bhayangkara Indonesia(TRC-SBI) mengadukan kinerja oknum PPK Lahan dan Oknum BPN Sumedang terkait proses ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dengan mendatangi kantor Ombudsman RI di Jl.H.R. Rasuna Said, Jakarta, Senin,(10/04/2023)

Dalam pertemuan di Ombudsman RI, perwakilan warga diterima Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto.

Beliau menerima keluhan warga dengan tangan terbuka serta mendengar dan melihat keluhan warga disertai bukti-bukti dokumen

Terkait Ganti Rugi, Perwakilan Warga Terdampak Tol Cisumdawu Sambangi Ombudsman RI, Adukan Kinerja Oknum PPK Lahan Dan BPN Sumedang 2Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh perwakilan warga untuk mengadukan keluhan mengenai kinerja oknum PPK Lahan dan BPN Sumedang berkenaan pembebasan lahan, tanaman dan bangunan milik warga.

Menurut Yayat, seorang perwakilan warga saat proses pembebasan lahan, menduga para pejabat terkait pengadaan tanah baik oknum PPK Lahan, dan oknum pejabat BPN saat itu merupakan jaringan yang bekerjasama dengan oknum pemerintah Desa setempat

“Pemerintahan Desa saat itu membentuk Tim 7 tanpa melalui musyawarah yang semestinya melibatkan warga, tim itu beranggotakan perangkat Desa. Hal itu menguatkan dugaan kami, tim tersebut seolah menjadi anak panah yang di lepaskan menyebar, mereka ‘bergerilya’ dengan alibi mendata tanah warga, namun nyatanya dokumen tanah warga masyarakat seperti dirampas,” Ungkapnya

Ia menambahkan, “Kami dalam tekanan dan dipaksa, hanya menjadi penonton karena suara kami tidak didengar, proses pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak berjalan begitu saja, mulai dari pengukuran tanpa undangan kepada pemilik lahan untuk ikut menyaksikan, akibatnya dari hasil ukur tersebut banyak luasan lahan yang berkurang, parahnya lagi lahan di eksekusi sebelum warga terima uang penggantian, maupun uang tunggu” Tambahnya

Kemudian, berdasarkan temuan warga dilapangan terjadi ketimpangan perlakuan yang dilakukan oleh oknum PPK Lahan dan BPN terhadap proses pembebasan lahan milik warga biasa dibandingkan dengan lahan milik anggota maupun keluarga dari Tim 7 tersebut,

Jaka warga lainnya menjelaskan “Perbedaan perlakuan oknum pejabat terkait nampak jelas timpang sekali, hampir dapat dipastikan lahan milik warga prosesnya bermasalah, baik itu luasan maupun harganya, sedangkan lahan milik anggota Tim 7 berjalan mulus, bahkan merekalah yang mendapatkan harga ganti untung, warga menerima dipaksa menerima ganti buntung,” Jelas Jaka,

Jaka lalu menjabarkan bukti permasalahan ganti rugi 2 bidang lahan milik Yayat dengan bukti SPPT, lahan di SPPT pertama seluas 958 M2 dan lahan kedua di SPPT luasan 420 M2, sehingga total 1.378 M2, namun muncul permasalahan saat dikonsinyasikan dengan SPPT pertama nomor nominatif 845 luasan menjadi 1.072 M2, dan SPPT kedua nomor nominatif 854 luasan menjadi 254 M2

“Masalah itu ada buktinya jelas, bahkan uniknya lagi luasan lahan pertama 1.072 M2 dinilai Rp. 322.956.000; dan lahan kedua dengan luasan 254 M2 dinilai dengan ganti rugi yang sama yakni Rp. 322.956.000; itu tanah 1 hamparan sawah, luas berbeda kok nilai ganti ruginya identik sekali,” Terang Jaka heran,

Temuan tersebut secara tegas diadukan ke pihak PPK Lahan dan BPN, namun respon mereka tidak memuaskan

“Oknum BPN saat itu menjawab bahwa peristiwa yang terjadi untuk lahan milik Yayat hanya kesalahan ketik saja, kok enteng sekali jawabannya, sedangkan itu berdampak besar bagi kami, berarti telah terjadi salah eksekusi dilapangan” tegasnya

Lebih jauh Ia pun menyampaikan, “Saat itu yang lebih mengejutkan Kepala Desa dan Tim 7 diduga sengaja mengintimidasi warga, dimuka umum Kepala Desa berani bilang ke warga, jika nilai yang telah ditawarkan untuk ganti rugi lahan tidak mau diterima, maka akan menerima konsekuensi yaitu uang ganti rugi hilang dan lahan pun hilang, setelah dipaksa merugi kami pun masih di pungut 0.2% oleh Tim 7 sebagai bentuk administrasi kerja mereka” Ujarnya

Warga sangat berharap Ombudsman RI bisa menindaklanjuti guna tercapai keadilan yang selama belasan tahun di dirasa sulit, luasan yang hilang dan harga sepihak sangat merugikan masyarakat dalam pembebasan lahan Tol Cisumdawu. (tim/red)