Terkait Laporan PT. BA, Ini Tanggapan Asosiasi Tambang Rakyat Sumatera Selatan

Terkait Laporan PT. BA, Ini Tanggapan Asosiasi Tambang Rakyat Sumatera Selatan 1MUARA ENIM, kabarSBI.com – Masyarakat yang tergabung di Koperasi jasa batubara Lawang Agung kecamatan Lawang kidul dan Kecamatan Tanjung Agung bersama-sama masyarakat Assosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (ASTRADA) Sumsel dan Assosiasi Masyarakat Batubara (ASMARA) Kabupaten Muara Enim, Sabtu 3 Agustus 2024.

Kegiatan silahturahmi dalam rangka menyikapi atas Laporan Arsal Ismail selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam Tbk ke Polda Sumsel beberapa hari yang lalu tentang lahan pertanian / tanah masyarakat yang didalam HGU PT. Bumi Sawindo permai dan diluar  HGU PT. Bumi Sawindo Permai yang belum dibebaskan / ganti untung tanah-tanah tersebut masih hak milik masyarakat sebagian.

Sesuai fakta dan data legal standing atau surat-surat tanah masih ada dengan pemiliknya masing masing, maka dari itu masyarakat terdiri dari 11 Desa dalam 2 Kecamatan Lawang kidul dan kecamatan Tanjung Agung menyambut baik kehadiran tim penertiban yang bentuk oleh Polda Sumsel dan akan dibantu oleh personil beberapa Polres diwilayah Sumsel untuk meluruskan atas laporan PT. Bukit Asam Tbk Guna penertiban tambang rakyat yang selama ini dinilai Ilegal untuk menjadi legal.

Kami masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolda Sumsel dan jajarannya dapat memfasilitasi para pemegang IUP OP yang dapat mengambil kebijakan, hal seperti ini sudah beberapa masyarakat sampai (Audiensi ke Eksekutif, Legeslatif dan yudikatif baik di Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel bersama-sama kementerian ESDM) untuk kerjasama antara masyarakat pemilik lahan dengan pemegang Ijin Usaha Pertambamgan (IUP) Operasi Produksi (OP) baik itu IUP OP BUMN dan IUP OP Swasta murni.

Sesuai dengan UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan yakni :
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat

Dan hasil produksi Tambang nya di beli oleh pemegang IUP OP, Sesuai Amanah UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 dan UU No.3 Tahun 2020 pengganti UU No. 4 Tahun 2009.

(h.efendi/red)