KUNINGAN, kabarSBI.com – Malpraktik adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu.
Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau illegal atau sikap immoral.
Hal tersebut di benarkan Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med. selaku praktisi hukum pada kantor hukum Bambang Listi Law Firm. Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.sabtu 10 Agustus 2024 di Kuningan.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan, tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik agar tidak melakukan malpraktik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pasal ini juga menjelaskan, ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Salah satu kode etik seorang dokter adalah seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan kasih sayang secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai dengan rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Menurut ketentuan, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh jika terjadi dugaan malpraktik oleh tenaga kesehatan yaitu, melaporkan kepada MKEK/MKDKI, melakukan mediasi, dan menggugat secara perdata. Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan tersebut, maka dapat dilakukan upaya pelaporan secara pidana.
Orang yang melanggar kode etik bisa berdampak di cabut izin usahanya, yang dimana organisasi akan mengaudit kasus tersebut untuk melihat apakah tuduhan yang dikenakan benar terjadi sebelum mengambil keputusan. Setelah sidang etik mereka akan menentukan sanksi untuk dokter tersebut, yang dimana sanksi bisa bervariasi, bergantung pada tingkat kesalahan orang tersebut mulai dari teguran dan yang terburuk yaitu izin praktiknya dicabut. Pencabutan izin praktik dapat bersifat temporer atau permanen bergantung pada tingkat kesalahan.
Didalam KUHP, perbuatan yang menyebabkan orang lain luka berat atau mati yang dilakukan secara tidak sengaja dirumuskan dalam Pasal 359-360 KUHP yaitu :
a) Adanya unsur kelalaian (culpa)
b) Adanya perbuatan tertentu
c) Adanya akibat luka berat atau kematian orang lain
d) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengn akbat timbul nya kecederaan tersebut
Regulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan Malpraktik medis (medical practice)
Apabila dokter maupun tenaga medis lainnya dan rumah sakit telah melakukan kelalaian/kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang karenanya menimbulkan kerugian bagi pasien sebagaian konsumen jasa pelayanan kesehatan, maka pasien atau pihak korban dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran (medical liability). Hal ini diatur dalam Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatakan bahwa:
“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.
Kesalahan ataupun kelalaian medik dalam melaksanakan profesinya sebagai dokter yang tercantum pada Pasal 54 dan Pasal 55 undang undang 36 tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 UU 36 tahun 2009 yang berbunyi:
a) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
b) Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagai mana dimaksud dalam Ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c) Ketentuan mengenai pembentukkan tugas, fungsi dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Pasal 55 UU 36 tahun 2009 yang berbunyi:
a) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
b) Ganti Rugi sebagaimana di maksud dalam Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
“Dalam hal ini sanksi pidana kepada khusus subjek hukum tenaga kesehatan yang melakukan Malpractice medis (medical practice) berdasarkan Pasal 190 Ayat Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi :
1. setiap pelayan kesehatan/tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
2. dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah).
Berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam hal ini kualifikasi tindak pidana Malpraktik medis (Medical malpractice) di dalam Undang – Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengenai perbuatan yang dapat dipidana antara lain berdasarkan Pasal 84 yang berbunyi “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”
Keterikatan dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi dokter, salah satunya adalah pertanggungjawaban hukum pidana terhadap dokter yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satunya Pasal 360 ayat (1) KUHP menyebutkan :
“Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.”
Selain pertanggungjawaban Pidana, dokter yang melakukan malpraktik juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata yaitu berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
Berdasarkan Yurisprudensi Nomor: 140/Pid.B/2013/PN.SGI menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana malpraktek dan dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta pidana denda Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(red)