Terkait Penistaan Agama, Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Aulia Rakhman

Daerah, Hukum, Nasional, Sosial2931 Dilihat

Terkait Penistaan Agama, Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Aulia Rakhman 1LAMPUNG, kabarSBI.com – Polda Lampung limpahkan berkas perkara tahap I tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama ke Kejati Lampung. Selanjutnya, Polda Lampung menunggu petunjuk jaksa untuk tahap II nya. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa berkas perkara tahap I komika Aulia Rakhman telah dikirim pada tanggal 21 Desember 2023 kemarin.

“Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis (21/12/2023) lalu,” ungkap Kabidhumas Polda Lampung, Senin (25/12/23).

Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi tahap II nya.

“Atas dikirimkannya tahap I ini, kami saat ini menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II nya,” ujar Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Senin (25/12/23).

Sebelumnya, Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati pada Rabu (13/12/2023) lalu. Lalu Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun. pada Minggu (10/12/2023).

(ri/sufa/red)