Terkait Tambang Galian C di Kabupaten Kuningan, Pimred SBI Bersama Tim Gelar Rapat Koordinasi

Terkait Tambang Galian C di Kabupaten Kuningan, Pimred SBI Bersama Tim Gelar Rapat Koordinasi 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Realisasikan agenda rapat koordinasi bersama pihak pimpinan redaksi (PIMRED) kabarSBI.com dalam rangka lanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa dalam agenda kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2024.

Terkait Tambang Galian C di Kabupaten Kuningan, Pimred SBI Bersama Tim Gelar Rapat Koordinasi 2Pada agenda rakor mengupas beberapa materi agenda kerja kabarSBI.com, satu diantaranya adalah tentang menjunjung tinggi peran aktif profesi jurnalis pers dalam melaksanakan tupoksi sebagai corong informasi masyarakat Indonesia.

Pada rakor, Agung Sulistio selaku Pimred kabarSBI.com perintahkan Kabiro kabarSBI.com dan segenap anggotanya untuk melakukan tugas investigasi terkait kebenaran dan keabsahan legalitas perusahaan pertambangan yang bergerak pada ekploitasi sumber daya alam (SDA) di wilayah hukum kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Dalam penjabaran materi Agung Sulistio menjelaskan, yakni :
1. Menambang Tanpa Izin.
Ketentuan Pasal 158 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

2. Menyampaikan Laporan Tidak Benar atau Keterangan Palsu.
Ketentuan Pasal 159 berbunyi sebagai berikut:
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

3.Memindahtangankan izin.
Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 161B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161A
Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4.Tidak Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang dan tidak Menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang.
Pasal 161B.
(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a.Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b.Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” terangnya

Menambahkan Agung Sulistio, pihaknya menginstruksikan kepada Kabiro kabarSBI.com kabupaten Kuningan dan anggota untuk melakukan investigasi terkait legalitas perusahaan pertambangan di wilayah Kuningan, kepada pihak – pihak instansi terkait di pemerintahan daerah kabupaten Kuningan dan pemerintah daerah provinsi Jawabarat,

Serta kepada pihak – pihak perusahaan pertambangan selaku pengelola usaha ekploitasi sumber daya alam, apakah para pengusaha dalam menjalankan usaha sudah tunduk dan patuh terhadap peraturan dan undang – undang tentang pertambangan.”tegasnya

Perintah pimpinan redaksi kabarSBI.com mendapat apresiasi dari Dadan selaku Kabiro kabarSBI.com kabupaten Kuningan. “pihaknya (Dadan) beserta seluruh anggota siap laksanakan tugas dan perintah pimred (Agung Sulistio),terkait legalitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di kabupaten Kuningan.

“kami (Dadan) akan segera realisasikan tugas tersebut dengan mengawali tugas akan melakukan investigasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Kabupeten Kuningan,dan akan menindaklanjuti ke dinas pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.” antusias Dadan.

(tim/red)