Terungkap! Dugaan Transaksi Ilegal Limbah Minyak B3 oleh Sopir PT. Lima Antar Transportasi di Cirebon, Tiga Mobil Tangki Terlibat

Daerah784 Dilihat

Terungkap! Dugaan Transaksi Ilegal Limbah Minyak B3 oleh Sopir PT. Lima Antar Transportasi di Cirebon, Tiga Mobil Tangki Terlibat 1

CIREBON, kabarSBI – Sebuah praktik mencurigakan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis CNO (Crude Palm Oil Waste) terungkap di kawasan Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Diduga kuat, tiga unit mobil tangki terlibat dalam pemindahan ilegal limbah minyak, yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap undang-undang pengelolaan limbah B3 di Indonesia.

Investigasi tim kabarsbi.com menemukan adanya tiga unit mobil tangki yang diduga sedang melakukan pemindahan isi limbah secara ilegal. Berikut identitas kendaraan yang berhasil dihimpun di lokasi:

• Mobil Tangki 1: E 8751 LO
• Mobil Tangki 2: A 9946 VN
• Mobil Tangki 3: A 9934 VN

Dua dari mobil tangki tersebut diketahui berkapasitas besar, yakni masing-masing 24.000 liter, dan satu unit berkapasitas 8.000 liter. Pemindahan isi tangki dilakukan di tempat umum, tidak jauh dari area lampu merah Ciperna, tanpa adanya pengawasan resmi dari otoritas terkait.

Saat dikonfirmasi, dua sopir mobil tangki besar yang diketahui bernama Kersa dan Sutisna mengaku hanya melaksanakan perintah atasan mereka, Pak Nainggolan, untuk membawa limbah CNO dari Surabaya ke Cirebon.

“Kami dari PT. Lima Antar Transportasi asal Tangerang, hanya sopir, Pak. Diperintah untuk antar CNO ke Talun,” ujar keduanya kepada tim kabarsbi.com.

Mobil tangki kecil berkapasitas 8.000 liter yang menerima limpahan limbah dikemudikan oleh pria bernama Ogi, warga Talun. Saat ditanya mengenai pemilik limbah, Ogi menyebut nama Tarjono, yang juga berdomisili di Talun, Ciperna.

“Milik Bos Tarjono, Pak,” jawab Ogi singkat.

Menurut informasi lapangan, Tarjono telah menjalankan usaha pengelolaan limbah CNO sejak tahun 1999. Namun hingga berita ini dimuat, Tarjono belum merespons permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Satu kendaraan lain yang berada di lokasi disebut milik Pak Diwan, warga Desa Talun, yang diduga turut berkaitan dengan jaringan distribusi CNO ilegal tersebut.

Limbah CNO (Crude Palm Oil) yang sudah terkontaminasi termasuk kategori Limbah B3, yang hanya boleh dikelola oleh pihak-pihak berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aktivitas pemindahan, pengangkutan, dan distribusi limbah B3 tanpa izin termasuk dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Saeful Yunus, SE., MM, seorang pemerhati lingkungan dan kebijakan publik menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana berat.

“Pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Ada sanksi pidana dan denda yang besar, baik untuk individu maupun korporasi,” tegasnya.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merevisi UU No. 32 Tahun 2009, mengatur tegas sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3:

• Pasal 103 UU Cipta Kerja:

o Penjara: 1 hingga 3 tahun
o Denda: Rp1 miliar hingga Rp3 miliar

• Jika dilakukan oleh perusahaan: Hukuman diperberat sepertiga
• Sanksi administratif tambahan:

o Teguran lisan/tertulis
o Pembekuan izin
o Penyegelan lokasi
o Pencabutan izin lingkungan

Limbah B3 seperti CNO dapat mencemari air, tanah, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar apabila dikelola secara sembarangan. Aktivitas pemindahan ilegal ini dapat merusak sistem sanitasi lingkungan dan menjadi bom waktu pencemaran jika dibiarkan.

Dengan bukti yang sudah dikumpulkan, masyarakat dan tim investigasi kabarsbi.com mendesak agar:

• KLHK
• Balai Gakkum
• Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon
• Polres Cirebon
• Polda Jawa Barat

segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, penindakan, dan penyegelan lokasi, serta memproses hukum para pelaku dan pihak perusahaan yang terlibat.

Praktik pengelolaan limbah B3 tanpa izin, seperti yang diduga dilakukan oleh kendaraan-kendaraan berplat E 8751 LO, A 9946 VN, dan A 9934 VN, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Negara tak boleh kalah oleh mafia limbah yang terus merusak lingkungan demi keuntungan sesaat.