kabarSBI.com – Pelaksanaan Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) telah berakhir pada hari Senin (24/2).
Tes yang berlangsung sejak 17 Februari 2020 tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta. ”Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade dan/atau peringkat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pengumuman awal CPNS Setkab dan Kemensetneg.
Sesuai rencana, pengumuman hasil SKD dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan melalui situs resmi Kemensetneg yaitu www.setneg.go.id. Peserta SKB, menurut pengumuman, adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan peringkat tertinggi dan paling banyak berjumlah 3 (tiga) kali jumlah formasi jabatan.
“Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019,” bunyi pengumuman tersebut.
Sementara nilai ambang batas kumulatif bagi lulusan terbaik (Cumlaude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85 dan bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas kumulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.(priyanto/hat)