kabarSBI.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Depok telah resmi diluncurkan. Namun, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung sampai Oktober 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan rencananya tilang elektronik di Jalan Margonda Raya mulai diterapkan per 1 November 2020. Dimana petugas akan melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas.
“Hari ini kami menggelar launcing E-TLE atau tilang elektronik. 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Penegakan hukum mulai diterapkan per 1 November,” ujar Erwin kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Erwin berharap selama masa sosialisasi tilang elektronik yang berlangsung sebulan nanti dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.
“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan,” tuturnya.
Sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok nantinya sama dengan aturan yang telah berlaku di DKI Jakarta. Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.
Apabila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.(as/r/hat)