
Pemeriksaan Gakkum Menelusuri Rantai Getah Pinus
Rangkaian pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri bagaimana getah tersebut dikumpulkan, diangkut, ditampung, hingga diterima oleh pihak berikutnya. Langkah dari hulu hingga hilir dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas di kawasan TNGC dengan peredaran getah pinus di luar kawasan.
Barang Bukti Diperiksa di Pabrik PT EMB
Pada Sabtu, 12 September 2026, tim Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan dan penyegelan terhadap barang bukti berupa getah pinus di pabrik PT EMB, Pekalongan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah bersalah.
Kepala Balai TNGC Diminta Memberikan Penjelasan
Sorotan publik turut mengarah kepada Toni Anwar, S.Hut., M.T., selaku Kepala Balai TNGC. Sebagai pimpinan Balai yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan, perlindungan, dan pengamanan kawasan, pihak Balai diharapkan menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, termasuk aktivitas penyadapan dan pengangkutan getah pinus.
Pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan bukan kesimpulan mengenai adanya keterlibatan atau pembiaran oleh Kepala Balai maupun jajaran TNGC.
Asal-Usul dan Legalitas Harus Dipastikan
Gakkum Kementerian Kehutanan diharapkan memeriksa asal-usul getah, dasar legalitas pemanfaatan, dokumen pengangkutan, pihak penampung, pihak penerima, volume barang, serta transaksi yang berkaitan dengan peredarannya.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti memiliki peran perlu ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas yang sah, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
SBI Dorong Pemeriksaan Transparan
Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mendorong Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. SBI menegaskan bahwa persoalan ini masih berada pada tahap dugaan dan pemeriksaan, sehingga asas praduga tak bersalah wajib dihormati.
SBI juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pekerja atau penyadap di lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Rantai kegiatan harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk pihak yang mengatur, mengangkut, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari getah tersebut.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
SBI memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Toni Anwar, S.Hut., M.T. selaku Kepala Balai TNGC, jajaran Balai, pihak PT EMB, pihak penampung, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini untuk menyampaikan keterangan, bantahan, maupun dokumen pendukung.
Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian berdasarkan fakta: dari mana getah pinus tersebut berasal, apa dasar legalitasnya, bagaimana rantai peredarannya, dan apakah dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau tidak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kewenangan institusi yang berwenang.
(tim/red)