
CIAMIS, kabarSBI.com — Tokoh masyarakat Desa Cicapar, Bono, mendesak dilakukan audit terbuka terkait pemberhentian Imat Ruhimat dari jabatan Kepala Desa serta polemik penggunaan Dana Desa tahun 2025 untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) perangkat desa dan anggota BPD. Ia menilai keputusan tersebut tidak boleh diambil secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurut Bono, pemberhentian kepala desa seharusnya melalui proses hukum yang terbuka, bukan karena tekanan kelompok tertentu. Ia juga menegaskan bahwa jika penggunaan Dana Desa dianggap pelanggaran, maka pemeriksaan harus menyeluruh dan tidak hanya menyasar satu individu. “Kalau ini disebut pelanggaran, berarti ada keterlibatan struktural. Pemeriksaan harus adil dan terbuka,” ujarnya.
Bono menyoroti bahwa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Dana Desa tidak boleh dialihkan tanpa perubahan resmi APBDes yang disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui BPD. Dalam kasus ini, Imat Ruhimat sebelumnya mengaku bahwa kebijakan penggunaan dana bersifat pinjaman dan telah diketahui oleh perangkat desa maupun BPD.
Meski demikian, tanpa dokumen resmi perubahan APBDes atau berita acara formal, langkah tersebut berpotensi dinilai sebagai maladministrasi. Bono meminta agar audit dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Inspektorat Kabupaten Ciamis, BPK, atau BPKP, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan agar prosesnya tidak dijadikan alat kriminalisasi.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus berdasarkan bukti hukum yang sah. Namun jika kebijakan itu lahir dari kesepakatan internal dan bersifat sementara, maka langkah tersebut sebaiknya dikoreksi secara administratif, bukan dijadikan kasus pidana. “Masyarakat sekarang menuntut keadilan dan keterbukaan. Jangan ada yang dikorbankan sepihak,” tutup Bono.