SUMSEL, kabarSBI.com – Sebelumnya DetiktvSumsel memuat tayangan berita online berjudul “Diduga Ilegal Tambang Galena Di Wilayah Jangkat Resahkan Warga”
Hal itu membuat Ibnu Qolbi, selaku ketua pemuda Desa Lubuk Mas angkat bicara dan menyangkal bahwa pihaknya yang menggarap dan mengambil batu di lahan PT Kim hingga meresahkan masyarakat Desa sekitarnya.
Menurutnya lahan yang dikelola dengan di ambil batu tersebut bukanlah lahan atau tanah milik dari PT Galtam, namun lahan tersebut adalah milik dari PT Kim.
Bagus Nugraha, pihak yang mewakili dari PT KIM, beralamat di Jalan Hokky Blok C No.27,Lorok Pakjo Kota Palembang, Sumatera Selatan menjelaskan bahwa “Kami telah membeli atau ganti rugi lahan garapan warga, di sejumlah bidang tanah di dalam areal kawasan Sungai Tubo, Desa Jangkat dan Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara.” Jelasnya.
Medio 2007-2010 Sekitar 200ha. Data SPH dan Kwitansi pembayaran Lengkap
Bahwa merupakan pemegang hak atas tanah berdasarkan Beberapa Akte Camat dan SPH yang ada dengan Kami.
Bahwa status pemegang hak tanah tersebut diperkuat dalam Akte Camat, Sket, Kwitansi Pembayaran, Saksi saksi yang menyatakan bahwa adalah pihak yang mempunyai hak atas tanah tersebut total luas 200 Ha.
Memunculkan berbagai kilas balik history perjalanan tambang mineral Rawas hulu sekitar nya medio 2005-2018.
Ibnu Qolbi ketua pemuda menerangkan, “Sementara lahan tersebut Sudah di hibahkan Pemilik hak garap kepada salah 1 yayasan di jakarta dan di berikan hak garap nya kepada karang taruna dan kelompok pemuda Desa Lubuk Mas dan sekitarnya” Terangnya.
Kemudian warga turut menyampaikan, “Kami selaku masyarakat Desa yang mengambil batu di lahan PT Kim untuk di kelola agar dapat memenuhi kebutuhan kami sehari- hari, dan kami masyarakat tidak menguasai atau merasakan masyarakat lain sepengetahuan kami lahan tersebut bukanlah lahan atas nama PT Galtam, “Ucapnya.
Lebih jauh lagi, pihaknya memohon kepada seluruh stakeholder, “Propinsi Sumsel, Kementrian BPKM dan Menko Maritim Investasi untuk membantu dan membimbing kami dalam merealisasikan hilirisasi industri yang wajib melibatkan putra daerah dan wajib memberikan manfaat buat daerah sekitar areal pertambangan,” Tambahnya.
Salah satu hal yang sangat diperlukan oleh pihak pengelola agar dapat dibantu dengan menerbitkan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah kami ini. Untuk mendapatkan Hak Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berdaulat untuk rakyat”Pungkasnya.
(TIM/red)