TPS3R Waduk Cincin Molor, Formapp Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Minim Transparansi

TPS3R Waduk Cincin Molor, Formapp Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Minim Transparansi 1JAKARTA, kabarSBI.com – SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia) — Proyek peningkatan Tempat Penampungan Sampah (TPS) Waduk Cincin di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang ditingkatkan menjadi TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle), kini menuai sorotan tajam publik. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dinilai bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) secara tegas menilai proyek tersebut mengalami kemoloran dari jadwal yang telah ditetapkan. Kondisi ini diperparah dengan minimnya transparansi dari pelaksana kegiatan maupun pejabat terkait, sehingga memunculkan kecurigaan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan anggaran negara.


Koordinator Formapp, YJ Pasaribu, mengungkapkan bahwa berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pelaksana kegiatan adalah CV Areta Jaya dengan Konsultan Perencana PT Rutarona Cipta dan Konsultan Pengawas PT Bumi Madani.

Namun, papan informasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik karena tidak mencantumkan nilai anggaran proyek sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih lanjut, papan proyek hanya mencantumkan waktu pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada 16 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai pada 20 Desember 2025. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jadwal tersebut dengan realisasi pekerjaan, yang berpotensi melanggar ketentuan kontrak dan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Dari pantauan di lokasi pada Selasa, 23 Desember 2025, masih terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas, khususnya pada bagian luar bangunan TPS3R. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai sesuai waktu yang ditentukan,” ujar YJ Pasaribu. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa progres pekerjaan belum mencapai tahap penyelesaian menyeluruh.

Menurutnya, apabila pekerjaan yang tampak masih sebatas perapihan sisi luar bangunan, maka patut diduga bahwa pekerjaan di bagian dalam beserta fasilitas pendukung TPS3R belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini berpotensi menyalahi spesifikasi teknis dan tujuan utama pembangunan TPS3R sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang fungsional.

Formapp juga menyoroti sikap pejabat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara yang dinilai tidak kooperatif. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firman disebut tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Atas kondisi tersebut, Formapp mendesak Wali Kota Jakarta Utara untuk memerintahkan Kepala Sudin Lingkungan Hidup agar bersikap transparan, membuka nilai proyek, serta memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

(Djutari/red)