
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, Tramadol diduga dijual dengan harga berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000 per butir. Transaksi disebut dilakukan melalui warung kelontong, rumah pribadi, hingga media sosial sehingga akses terhadap obat keras tersebut menjadi semakin mudah. Dugaan ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan proses verifikasi serta penyelidikan oleh pihak berwenang.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan peredaran Tramadol di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama. Narasumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial E.S.W. bersama jaringan penjual lainnya. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kepala Biro kabarSBI.com Jember, Gunawan, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu sudah masuk dalam kategori darurat penyelamatan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
“Kami mendesak Polres Jember, Polsek Kalisat, BNN, BPOM, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember segera melakukan operasi gabungan, penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan sampai peredaran obat keras dibiarkan merusak masa depan generasi muda,” tegas Gunawan.
Sorotan juga disampaikan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Pimpinan Redaksi kabarSBI.com, sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio. Menurutnya, apabila dugaan penjualan bebas Tramadol tanpa resep dokter benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama, maka hal tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan peredaran obat keras.
“Saya meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan BPOM jangan menutup mata terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal. Jika benar Tramadol dapat diperoleh dengan mudah tanpa resep dokter, maka pengawasan harus dievaluasi secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan obat keras secara bebas,” tegas Agung.
Agung juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap penjual eceran. Menurutnya, penyelidikan harus dikembangkan hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok, distributor, maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari peredaran obat keras tersebut apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Secara hukum, Tramadol merupakan obat keras (Daftar G) yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Peredaran tanpa hak dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, penerapan ketentuan pidana hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
kabarSBI.com menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang menunggu pembuktian melalui proses hukum.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kabarSBI.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini demi memastikan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras serta mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(TIM/red)