oleh

Transportir PT Pertamina Mengeluhkan Adanya Dugaan Monopoli Usaha

Transportir PT Pertamina Mengeluhkan Adanya Dugaan Monopoli Usaha 1JAKARTA, KabarSBI.com – Informasi yang beredar berdasarkan rapat kordinasi satgas di Kantor Pertamina, kramat Jakarta pada selasa 5 juni 2018, para pengusaha transportir mengeluhkan pelayanan asuransi mobil tengki pengankut BBM pertamina. Dimana PT. Asuransi Tugu Pratama (TPI) merupakan perusahaan Asuransi yang di tunjuk oleh PT. Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh pengusaha transportir mendaftarkan mobil tangki pengangkut BBM ke PT. Asuransi Tugu Pratama.

Para transportir merasa keberatan atas tindakan PT. Pertamina Patra Niaga yang mewajibkan setiap pengusaha transportir masuk perusahaan Asuransi TPI, sementara Menurut pengusaha transportir asuransi PT. Asuransi Tugu Pratama tidak memberikan jaminan pelayanan sesusai dengan premi yang mareka bayarkan keperusahaan selama ini.

Akibatnya buruknya pelayanan Asuransi PT. Tugu Pratama, pengusaha transportir merasa sangat dirugikan, karena mobil-mobil tengki atau mobil pengangkut BBM pertamina yang mengalami kerusak tidak kunjung diperbaiki sesusai perjanjian.

Atas kejadian ini, para pengusaha transportir merasa hak-nya selaku komsumen asuransi PT TPI merasa dirugikan, baik secara material maupun inmateriil.

Muncul pertanyaan, ada apa gerangan dengan PT. Pertamina Patra Niaga yang mewajibkan para pengusaha transportir untuk menjadi nasabah Asuransi PT. Tugu Pratama (TPI). Sementara pelayanannya jelas-jelas merugikan para transportir sebagai nasabah? diduga ada monopili perdagangan atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketika permasahan ini di komfirmasi melalui sambungan telephone pada salah satu jajaran PT. Pertamina Patra Niaga, Risky Lubis, mengelak dari pemasalahan tersebut, bahkan terkesan menutupi.

Pria di divisi legal itu, mengatakan bahwa PT. Asuransi Tugu Pratama sebenarnya tidak ada hubungan dengan PT. Pertamina Patra Niaga.

“Sebenarnya tidak ada hubungan. Namum kami akan melakukan upaya mediasi atas permasalah ini setelah habis lebaran nanti,” kata Risky Lubis pada awak media seraya mebantah telah terjadi ponopoli atau persaingan yang tidak sehat.

Seperti diketahui undang undang No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat (monopoli) pasal 48 menyebutkan sanksi pidana dengan pidana serendah-rendahnya dua puluh lima milyar dan setinggi- tingginya seratus milyar atau kurangan penjara Selama 6 bulan.

PT. Pertamina selaku perusahaan milik negara diharkapkan untuk memberikan perhatian serius kepada PT. Pertamina Patra Niaga selaku anak perusahaan PT. Pertamina dan menuntaskanya. (rk/r/as)

Kabar Terbaru