BOGOR, kabarSBI.com — Persoalan kepastian hukum kepemilikan properti kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, menempuh jalur hukum setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang telah dilunasi secara tunai sejak 2019 hingga kini belum diterima, dilansir dari Targetberita.co.id, Selasa (6/10/2026).
Konsumen tersebut disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sejak tujuh tahun lalu. Namun, hingga saat ini, dokumen yang dipegang hanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan tanpa pelibatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi tersebut dinilai membuat posisi konsumen dalam kepastian kepemilikan properti menjadi rentan.
Menghadapi persoalan yang belum kunjung selesai, konsumen resmi menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners untuk mengambil langkah hukum terhadap PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang. Tim advokat yang mendampingi konsumen dipimpin Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H. Menurut Dhimas, pihaknya fokus memperjuangkan kepastian dan penyerahan sertifikat yang menjadi hak klien setelah kewajiban pembayaran dinyatakan lunas sejak 2019.
Sebagai langkah awal, kuasa hukum telah melayangkan Surat Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya. Somasi tersebut meminta pihak pengembang memberikan pertanggungjawaban serta segera menyelesaikan kewajiban terkait penyerahan sertifikat kepada konsumen. Langkah tersebut ditempuh setelah persoalan kepemilikan sertifikat disebut belum mendapatkan penyelesaian selama bertahun-tahun.
Selain somasi, Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga mengirimkan surat aduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Kuasa hukum meminta perhatian serta pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap persoalan yang dialami konsumen tersebut. Reigy Feronema menyatakan pihaknya berharap pengaduan itu mendapat perhatian serius agar penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Melalui langkah hukum tersebut, konsumen mendesak PT Blessindo Terang Jaya menunjukkan iktikad baik dan menyelesaikan persoalan sertifikat yang hingga kini belum diterima. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi properti, termasuk memastikan dokumen kepemilikan dan proses jual beli melibatkan pihak yang berwenang seperti Notaris/PPAT guna meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
(as/red)



