Tumpahan Tanah Merah di Plumpang Telan Korban, Truk Proyek Diduga Lalai: Polisi Diminta Bertindak Tegas

Tumpahan Tanah Merah di Plumpang Telan Korban, Truk Proyek Diduga Lalai: Polisi Diminta Bertindak Tegas 1JAKARTA, kabarSBI.com – Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia menerima laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp mengenai banyaknya korban kecelakaan di Jalan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut laporan warga, jalanan di kawasan tersebut menjadi sangat licin akibat tumpahan tanah merah yang diduga berasal dari truk-truk proyek yang melintas tanpa penutup muatan. Akibatnya, sejumlah pengendara motor terjatuh dan mengalami luka-luka, bahkan beberapa kendaraan mengalami kerusakan parah.

Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa tanah merah yang tercecer menutupi sebagian badan jalan, terutama di tikungan dan jalur padat lalu lintas. Warga sekitar menyebut tumpahan itu sudah terlihat sejak pagi, namun tidak segera dibersihkan. Tidak adanya tindakan cepat dari pihak proyek maupun instansi terkait memperburuk keadaan. Para pengguna jalan yang melintas menjadi korban dari kelalaian tersebut, di tengah lalu lintas yang padat dan kondisi jalan yang licin setelah diguyur hujan ringan.

Fakta ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan masyarakat. Warga menilai pihak proyek dan pengemudi truk telah abai terhadap aturan keselamatan transportasi. Truk pengangkut tanah wajib menutup muatannya dengan terpal untuk mencegah tumpahan di jalan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kelalaian tersebut bukan hanya menyebabkan kerugian materil, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian orang lain. Selain itu, Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengancam pidana bagi setiap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya. Aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk memeriksa pihak perusahaan pemilik proyek serta sopir truk yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat berharap Polres Metro Jakarta Utara segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Ketegasan aparat penegak hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang di wilayah padat aktivitas seperti Tanjung Priok. Kecelakaan akibat kelalaian bukan hanya masalah teknis, tetapi cerminan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab sosial. Sudah saatnya pemerintah daerah dan pihak terkait memastikan setiap aktivitas proyek berjalan dengan standar keselamatan yang tinggi demi melindungi nyawa masyarakat pengguna jalan.