JAKARTA, kabarSBI.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan pihak kepolisian komitmen menuntaskan kasus penipuan Investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Salah satu strategi yang dilakukan memproses perkara secara parsial, meminta para investor yang menjadi korban melapor.
“Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim Polri dan kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan kami tangani sendiri sendiri,” terang Jenderal Bintang Tiga.
Kabareskrim Polri mengatakan bahwa sampai pada saat ini tetap mengupayakan proses hukum agar para tersangka yang dikeluarkan demi hukum karena masa tahanan 120 hari sudah habis, dapat ditahan lagi dengan membuka penyidikan baru lewat laporan polisi (LP) lain yang dilaporkan oleh korban.
Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan hal tersebut dapat dilakukan mengingat waktu dan tempat (locus dan tempus) kejadian perkara berbeda. Sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda (NeBis In Idem).
“Kami akan tangani parsial, yang penting kami tunjukkan keseriusan kami bahwa kami serius, jadi nanti kalau ini tidak P-21 juga akan kami tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P-21 lagi, kami akan tahan dengan LP yang selanjutnya,” tegas lulusan Akabri tahun 1989.
Dalam kasus ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.(simon/red)