oleh

Ujang Kosasih, S.H : Sidang Terkait Penyerobotan Lahan di Desa Jayasari, Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Bebaskan Tuntutan Hukum

-Daerah, Hukum, Nasional-4516 Dilihat

Ujang Kosasih, S.H : Sidang Terkait Penyerobotan Lahan di Desa Jayasari, Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Bebaskan Tuntutan Hukum 1BANTEN, kabarSBI.com – Gabungan Advokat Jajarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus dan Ujang Kosasih.S.H dari Firma Hukum UJK & PARTNERS yang selama ini berjuang membela hak hukum terdakwa berhasil meyakinkan hakim berdasar fakta persidangan dan ahirnya para hakim memvonis terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, 16/05/2024.

Sidang putusan kasus penyerobotan lahan di desa Jayasari Kecamatan Cimarga, yang di gelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung – Lebak Banten.dengan agenda sidang vonis  terhadap terdakwa yaitu Jaro Iyas, RT, Juman dan Sanajaya, Adapun putusan terhadap ketiganya, amar putusan di bacakan, terbukti bahwa saudara Iyas Oknum Kades tersebut, dan RT Juman di nyatakan bersalah dan meyakinkan sehingga hakim mengambil pertimbangan hukum berdasarkan fakta persidangan dari dakwaan 1,2,3 dan 4 dinyatakan kedyanya terbukti bersalah dan  di jatuhi hukuman penjara masing-masing selama enam (6) bulan,

Ujang Kosasih, S.H : Sidang Terkait Penyerobotan Lahan di Desa Jayasari, Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Bebaskan Tuntutan Hukum 2Sedangkan Terdakwa Sanajaya yang merupakan Klien Adv-Ujang Kosasih.S.H di nyatakan tidak bersalah, dan di Ponis Bebas oleh majelis hakim.

Terkait Ponis Enam bulan yang di jatuhkan kepada Iyas dan Juman,dalam berkas terpisah awak media, mengkonfirmasi Yudi selaku Kuasa Hukum ke duanya, di halaman parkir belakang PN Rangkasbitung Kamis, 16/05/2024.

Ujang Kosasih, S.H : Sidang Terkait Penyerobotan Lahan di Desa Jayasari, Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Bebaskan Tuntutan Hukum 3Ditanya apakah akan melakukan banding,”Itu sudah menjadi keputusan majelis hakim kang, kami tidak akan melakukan banding,”Katanya.

“Lagian terdakwa juga sudah menerima putusan tersebut.”tambahnya.

“Sebagai Kuasa Hukum Iyas dan Sanajaya, saya sangat menghargai apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim.”tutupnya.

“Sisi lain dari tim Kuasa Hukum  Sanajaya, Ujang Kosasih.S.H menyampaikan sekaligus mewakili warga yang jadi korban pengusaha galian pasir, bahwa sejak ditahannya Sanajaya di polda banten sempat tidak percaya dengan yang namanya penegak hukum alasannya kerna Sanajaya sebagai pelapor dan korban, ko ditangkap oleh penyidik ditkrimum polda banten dan kejati Banten yang dituduh telah melakukan perysakan lahan dan penipuan serta penggelapan SHM milik Warga, tapi hari ini kami menemukan keadilan yang sejati,dipengadilan Negri Rangkasbitung para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Sanajaya layak disebut wakil tuhan,kami sangat bersyukur, karena klien jami SANAJAYA  bebas dari segala tuntutan hukum, dan di nyatakan tidak bersalah, ungkapnya.

Lanjut Advokat Asal Lebak ini ,”Ya inilah  proses hukum yang disebut Adil,klo oknum penyidik ditkrimum polda banten menahan Sanajaya kerna ada surat perintah dari atasannya, nah tum media silahkan tanya tuh Dirkrimum polda banten terkait Sanajaya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diponis bebas, nanti padmsti ada jawaban dari beliau, terangnya,

Keluarga besar sanajaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim PH H. Rudi.S.H dan Ujang Kosasih.S.H serta Advokat lainya yang telah berjuang membela warga jayasari dengan ihklas dan tulus sehingga hari ini kami bisa berkumpul kembali setelah terpisah selama 4 bulan, terang keluarga Sanajaya,sambil terharu mengucapkan rasa syukur kepada Allah.

Lain hal dengan King Naga, Teamsus GMBI Wilter Banten, sekaligus Juru bicara MBB di temui di Kejari Lebak, Kamis 16/05/2024 dirinya mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim, bebaskan Sanajaya, fakta membuktikan bahwa Sanajaya tidak bersalah, berbeda dengan apa yang di sangkakang pihak Polda Banten.

“Saya puas dengan keputusan majelis hakim yang memponis bebas Sanajaya, karena memang dia tidak bersalah, walaupun pihak Polda Banten awalnya menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.dan menahannya”ungkap Naga.

“Tapi saya tidak puas dengan Ponis yang dibjatuhkan kepada Iyas dan Juman, yang hanya di Ponis Enam bulan penjara, menurut saya tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.”ujarnya.

“Ini yang lebih penting kang, hingga sekarang saya masih bertanya-tanya terhadap penegakan Jukum wilayah Kepolisian Polda Banten, jelas-jelas Mulyadi Jayabaya (JB) adalah aktor intelektual dari kasus Jayasari, namun hingga kini belum ada pemanggilan terhadapnya.”tandas Naga.

“Selanjutnya saya menguji penegak hukum APH di Kabupaten Lebak, pada tanggal 15 mei 2024, saya  sudah melaporkan lagi  JB ke polres Lebak Naga”, tegasnya.
“Saya melaporkan JB  atas duga’an penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Nuryadi, yang letak lahannya di hulu Cilalay Desa, Margatirta, Kecamatan Cimarga, dan 100 advokat /Kuasa Hukum sudah saya siapkan, tutup naga.

Kabar Terbaru