Uji Nyali Penegakan Hukum di Kuningan: Ketegasan PUTR Jangan Berhenti sebagai “Macan Kertas”

Uji Nyali Penegakan Hukum di Kuningan: Ketegasan PUTR Jangan Berhenti sebagai “Macan Kertas” 1KUNINGAN, KabarSBI.com — Ketegasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan dalam menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin wajib dihentikan kini memasuki fase pembuktian. Pernyataan tegas di ruang publik tidak cukup. Ukuran sesungguhnya adalah keberanian pemerintah memastikan aturan benar-benar bekerja di lapangan, konsisten, transparan, dan tidak mengenal tebang pilih. Kamis (15/10/2026).

 

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai kredibilitas Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang diuji melalui sejumlah persoalan yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik. Sorotan tersebut antara lain menyangkut perizinan Arunika, kejelasan status kawasan Kajene Forest/Rotary Forest, serta penanganan sanksi lingkungan terhadap RS Permata.

 

“Ketegasan pejabat tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan normatif. Publik ingin melihat bukti pemeriksaan, keputusan administratif, tindakan penghentian apabila memang ditemukan pelanggaran, serta tindak lanjut yang dapat diverifikasi,” tegas Manap.

 

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen perizinan, melainkan apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan sejak tahap awal hingga kegiatan operasional. Karena itu, PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DPMPTSP dituntut membuka informasi secara proporsional agar tidak muncul kesan bahwa persoalan perizinan berjalan tanpa pengawasan yang efektif.

 

FORMASI mempertanyakan sedikitnya tiga hal mendasar. Pertama, bukti pemeriksaan. Apakah pengawasan lapangan telah dilakukan secara menyeluruh dan objektif? Kedua, status dokumen. Dokumen mana yang telah dinyatakan lengkap, mana yang masih berproses, dan apakah kegiatan di lapangan telah berjalan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi? Ketiga, sanksi nyata. Jika ditemukan pelanggaran, apakah surat penghentian atau sanksi administratif benar-benar dilaksanakan di lapangan, atau hanya berhenti sebagai dokumen di atas meja?

 

“Jangan sampai alasan administratif dan proses birokrasi justru menjadi tameng ketika sebuah kegiatan dipertanyakan publik. Kalau memang sudah sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, tunjukkan tindakan korektifnya. Publik berhak mendapatkan kepastian,” ujar Manap.

 

Tiga Titik Panas yang Disorot

 

FORMASI menyoroti tiga persoalan yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

 

Pertama, Arunika. Publik membutuhkan kepastian mengenai status pembangunan dan proses perizinannya. Jika benar pernah dilakukan penghentian pematangan lahan pada Desember 2025 karena dokumen belum lengkap, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana perkembangan pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan setelahnya.

 

Menurut Manap, keberadaan sebagian dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen lingkungan pada titik tertentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pembenaran terhadap seluruh kegiatan apabila terdapat bagian kawasan atau aktivitas lain yang belum memenuhi ketentuan.

 

Kedua, Kajene Forest/Rotary Forest. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan identitas objek, lokasi, lingkup kegiatan, status tata ruang, serta dokumen lingkungan secara jelas. Jangan sampai perbedaan penyebutan nama atau ketidakjelasan lokasi justru membuat substansi persoalan tata ruang dan lingkungan menjadi kabur.

 

Ketiga, RS Permata. FORMASI meminta penjelasan mengenai sanksi administratif lingkungan yang disebut dikenakan kepada PT Kuningan Kampung Sehat. Menurut Manap, publik perlu mengetahui dasar tindakan, jenis pelanggaran, bentuk sanksi, serta tindak lanjut setelah sanksi diberikan.

 

“Jangan sampai satu persoalan dianggap selesai hanya karena telah dijatuhkan sanksi administratif. Aspek lingkungan, tata ruang, dan PBG harus dilihat secara utuh sesuai kewenangan masing-masing instansi,” jelasnya.

 

Investasi Didorong, Pelanggaran Jangan Dibiarkan

 

Manap menegaskan bahwa FORMASI tidak berada pada posisi menolak investasi. Sebaliknya, investasi yang sehat justru diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi harus berjalan di atas kepastian hukum dan tidak boleh memperoleh keistimewaan karena faktor ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan.

 

“Investasi, ya. Pelanggaran hukum, tidak. Pengusaha yang taat aturan jangan sampai kalah bersaing dengan pihak yang membangun lebih dahulu sementara urusan legalitas diselesaikan belakangan,” tegas Manap.

 

Ia menilai pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh keputusan penegakan hukum berbasis dokumen, hasil pemeriksaan, fakta lapangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap tindakan pemerintah dapat diuji secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda.

 

“Ketegasan PUTR Kuningan tidak sedang diuji di ruang rapat. Ketegasan itu diuji ketika berhadapan dengan fakta di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran, hentikan sesuai kewenangan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan dan buktikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat menggantung dalam ketidakpastian,” katanya.

 

FORMASI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan sinkronisasi pengawasan antara PUTR, DLH, dan DPMPTSP sehingga tidak terjadi celah kewenangan yang berujung pada saling lempar tanggung jawab. Transparansi pemeriksaan dinilai menjadi kunci agar masyarakat dapat mengetahui apakah sebuah kegiatan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan atau masih memiliki persoalan yang harus diselesaikan.

 

“Pemerintah tidak boleh kalah oleh pelanggaran aturan. Tetapi pemerintah juga harus adil: jangan menghukum berdasarkan tekanan opini dan jangan melindungi berdasarkan kedekatan. Semua harus berdasarkan fakta dan hukum,” pungkas Manap.

 

Hingga berita ini diturunkan, KabarSBI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUTR, DLH, DPMPTSP, maupun pihak-pihak terkait atas berbagai persoalan yang disampaikan FORMASI tersebut.

 

(Tim Redaksi)