oleh

Video Rekaman Suara Sesjamdatun Mendesak Korban Cabut Laporan Polisi Beredar

Video Rekaman Suara Sesjamdatun Mendesak Korban Cabut Laporan Polisi Beredar 1kabarSBI.com – Beredar Video Rekaman Suara Sesjamdatun Desak Korban Cabut Laporan Polisi (LP) kasus penipuan yang menyeret Sesjamdatun Chaerul Amir.

Sebelumnya diberitakan, seorang Advokat Natalia Rusli dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Chaerul Amir Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan.

Laporan itu dibuat Jaka Maulana, SH, dari kantor Advokat LQ Indonesia Lawfirm bertindak sebagai kuasa hukum dari korban SK (52).

Dimana SK dijanjikan Natalia Rusli bahwa dirinya lewat Chaerul Amir, dapat mengurus penangguhan penahanan anaknya Christian Halim yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur. Dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Setelah waktu berjalan ternyata hasil tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh Natalia Rusli.

Berikut Rekaman Video Suara Sesjamdatun Dengan Korban (SK), Selain itu beredar pula video rekaman Natalia Rusli Saat Terima Sejumlah Uang dari Korban.

https://youtu.be/4fiM5ZXsXIA

https://youtu.be/5JB0UIvUOVM

https://youtube.com/shorts/aTodW17_ZBQ?feature=share

Dalam rekaman tersebut, terlihat sesjamdatun meminta korban menemui tanpa pengacara.

“Karena rasa kasihan dan mau selesai secara damai, Korban memerintahkan LQ untuk cabut LP itu, walau sebelumnya LQ sudah menginformasikan bahwa ini adalah jebakan para oknum,” tulis LQ Indonesia Lawfirm dalam siaran tertulisnya.

Oleh karena itu sebagai pengamanan LQ menyarankan sebelum LP itu dicabut untuk terlebih dahulu membuat LP kedua penipuan dengan pelapor suaminya Korban SK.

“Jikalau Para Oknum menjebak maka masih ada laporan polisi. Korban SK setuju taktik LQ dan dibuatlah LP Kedua tanggal 7 April 2021 dimana LQ dan korban diam tidak melakukan press release,” lanjutnya.

Barulah tertanggal 8 April 2021 (Kamis Siang) dilakukan permohonan pencabutan LP pertama.

Namun ditanggal yang sama (Kamis Malam) Natalia Rusli memasukkan pelaporan ITE terhadap korban dan kuasa hukum LQ atas tuduhan pencemaran nama baik terkait dugaan penipuan 500 juta yang melibatkan SES.

“Disini masyarakat dapat melihat bahwa tanpa pendampingan Lawyer, dengan mudah korban dapat dijebak kembali, tidak menutup kemungkinan malah korban yang bisa masuk penjara. Benar jadi salah dan salah jadi benar. Tapi LQ Indonesia bisa membaca situasi dan menjalankan strategi hukum dengan baik,” tegas LQ Indonesia.

Menurut LQ dari kasus ini dapat dilihat oknum setelah berdamai malah menaruh jebakan untuk menyerang balik terutama, oknum Lawyer Natalia Rusli yang antipati terhadap LQ Indonesia Lawfirm, karena LQ memutuskan hubungan kerjasama maupun hubungan hukum apapun dengan Natalia Rusli.

“Pelajaran untuk masyarakat, hati-hati banyak oknum berkeliaran. Tawaran perdamaian pun juga bisa saja jebakan untuk membersihkan kembali nama baik para oknum,” sambungnya

“Jadi jangan berusaha menyelesaikan kasus sendiri namun harus pakai pendampingan Lawyer yang kompeten dan berprestasi bukan sensasi,” pungkasnya.(as/red)

Kabar Terbaru