Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara 1CIAMIS, kabarSBI.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial A atau dikenal dengan nama Ibro, tengah menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) menjadi viral dan menuai kecaman publik. Sikapnya dinilai arogan, apalagi muncul informasi bahwa A pernah berkecimpung dalam dunia jurnalistik sebelum menjadi kepala desa.

Dalam video tersebut, A menyamakan kedatangan jurnalis ke desanya sebagai tindakan yang “membuat masalah” dan bahkan menyebut wartawan tidak berbeda dengan pelaku pemerasan. Ucapan itu bukan hanya memicu kemarahan komunitas pers, tetapi juga dianggap memberi contoh buruk bagi perangkat desa.

GMOCT: Profesi Pers Memiliki Landasan Hukum

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak bisa dilecehkan begitu saja. Menurutnya, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menempatkan jurnalis sebagai profesi terhormat yang bekerja untuk kepentingan publik dan kontrol sosial.

“Menyamakan wartawan dengan pemeras adalah bentuk penyimpangan informasi yang melukai martabat pers. Wartawan profesional tunduk pada Kode Etik, bukan pada transaksi ilegal,” tegas Agung.

Agung menambahkan bahwa GMOCT akan selalu membela jurnalis beretika, sekaligus mendukung penindakan terhadap oknum yang mencatut nama pers untuk pemerasan.

Polres Ciamis: Menghalangi Jurnalis Bisa Dipidana

Menanggapi kasus ini, perwakilan Polres Ciamis menegaskan bahwa hukum dapat ditegakkan dari dua sisi sekaligus.

Oknum mengaku wartawan yang memeras dapat dikenai Pasal 368 KUHP.

Pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalis sah dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

“Pemerasan adalah kejahatan umum. Tetapi menghalangi atau melecehkan tugas jurnalistik juga merupakan tindak pidana,” tegas pihak kepolisian.

Hal tersebut menegaskan bahwa negara tidak hanya melindungi pers yang bekerja secara sah, tetapi juga memastikan tidak ada atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.

Ibro Akhirnya Minta Maaf

Setelah menerima tekanan dari masyarakat, aktivis pers, dan tokoh setempat, Kades A akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Meski demikian, sikap arogannya telah menimbulkan pertanyaan publik terkait pemahaman pejabat desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi.

GMOCT: Pers Harus Dibela, Bukan Dilecehkan

Agung menegaskan bahwa GMOCT akan terus menjaga marwah pers dan memperjuangkan wartawan yang bekerja sesuai kode etik.

“Nama pers harus dilindungi undang-undang, bukan dijadikan bahan penghinaan. Kami berdiri membela wartawan profesional, dan menolak keras praktik kriminal yang mencatut identitas pers,” tutupnya.

(red)