
Dalam keterangan yang tertera, penyitaan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pp0 laporan polisi, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, serta surat perintah penyitaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Videotron tersebut disita terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan adanya penyitaan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa perkara hukum itu bukan ditangani oleh Polres Pangandaran.
> “Kami hanya menerima pemberitahuan terkait pemasangan spanduk penyitaan, karena objeknya berada di wilayah Pangandaran. Penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Citra Pitriami, Usai Membagikan dan Menyerahkan Alsintan Ke para kelompok Tani Yang Ada Di Kabupaten Pangandaran,.
Namun Sela sela Usai Acara KabarSbi.com Dan Beberapa Awak Media, menanyakan Terkait videotron yang disita Oleh Polisi, itu bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Pangandaran, melainkan milik pihak swasta.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola kawasan wisata Pantai Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pemasangan videotron maupun dampak penyitaan terhadap aktivitas pariwisata di kawasan Pantai Barat Pangandaran.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.