
Menanggapi hal tersebut, Humas PLTU Karang Kandri, Bapak Zam-Zam, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa pihak PLTU telah menyalurkan bantuan parsel kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan, yaitu melalui pengurus RT agar pembagian dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Menurut keterangan yang disampaikan, khusus untuk wilayah Jalan Pisang, Desa Karang Kandri, bantuan telah disalurkan kepada tiga RT melalui perwakilan warga setempat. Penyaluran parsel tersebut diterima oleh Bapak Lukman, Bapak Anto, dan Bapak Trio sebagai perwakilan dari warga di wilayah tersebut. Proses distribusi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan PLTU.
Berdasarkan data yang ada, jumlah bantuan yang disalurkan kepada warga Jalan Pisang Karang Kandri mencapai kurang lebih 350 parsel. Penyaluran melalui pengurus RT dilakukan agar distribusi dapat berjalan tertib dan merata kepada warga yang berhak menerima. Fakta ini sekaligus membantah narasi dalam video yang menyebutkan bahwa warga di wilayah tersebut tidak mendapatkan perhatian dari pihak PLTU.
Sementara itu, video yang beredar diketahui dibuat oleh seseorang berinisial S A yang merupakan warga Jalan Manggis RT 03 RW 03 Manganti, yang bukan berasal dari wilayah Jalan Pisang, Desa Karang Kandri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber informasi yang digunakan dalam video tersebut, sehingga masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Keberadaan PLTU Karang Kandri di Kabupaten Cilacap selama ini juga dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Selain membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, keberadaan PLTU turut mendorong aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar melalui berbagai peluang usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Dalam perspektif hukum, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta hingga menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1). Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15, penyebaran kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Informasi yang benar dan berdasarkan fakta sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pihak PLTU Karang Kandri di wilayah Desa Karang Kandri, Kabupaten Cilacap.
(as/red)