Warga Majalengka Tolak Yayasan MBG Al-Irsyadiyyah KH Zenzen: Dinilai Minim Sosialisasi dan Terlalu Dekat Pemukiman

Daerah, Headline, Jawa Barat1315 Dilihat

Warga Majalengka Tolak Yayasan MBG Al-Irsyadiyyah KH Zenzen: Dinilai Minim Sosialisasi dan Terlalu Dekat Pemukiman 1

Majalengka, kabarSBI — Sejumlah warga di Kabupaten Majalengka menolak keberadaan Yayasan MBG Al-Irsyadiyyah KH Zenzen. Mereka menilai pendirian yayasan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat serta lokasinya terlalu berdekatan dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan.

Menurut keterangan warga sekitar, pembangunan yayasan berlangsung tiba-tiba tanpa pemberitahuan maupun pelibatan masyarakat. Hal ini membuat warga merasa bahwa proses pendirian dilakukan secara sepihak.

“Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya. Bangunan langsung berdiri, aktivitas pun mulai berjalan. Tidak ada rapat warga, tidak ada surat pemberitahuan, apalagi sosialisasi,” ungkap salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi yayasan.

Keresahan semakin meningkat lantaran posisi yayasan berbatasan langsung dengan rumah warga. Mereka khawatir ke depan akan muncul gangguan, mulai dari kebisingan, potensi kemacetan, hingga dampak lingkungan lain yang bisa mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah—khususnya Dinas Perizinan dan Tata Ruang—untuk meninjau kembali legalitas serta kesesuaian lokasi yayasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Majalengka.

“Kami ingin tahu, apakah yayasan ini sudah mengantongi izin resmi? Kalau sudah, mengapa warga tidak dilibatkan? Jika belum ada izin, sebaiknya kegiatan dihentikan sementara hingga jelas statusnya,” kata salah seorang tokoh masyarakat.

Selain meminta kejelasan izin, warga juga mendorong adanya dialog terbuka antara pengelola yayasan dengan masyarakat sekitar. Transparansi dinilai sangat penting agar tujuan yayasan sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan dapat dipahami warga dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Masyarakat berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pihak yayasan, warga, dan pemerintah daerah. Prinsip keterbukaan dan partisipasi publik harus menjadi pegangan agar pembangunan yang menyentuh ruang hidup warga membawa manfaat, bukan menimbulkan ketegangan sosial.

Tim liputan