JAKARTA, kabarSBI.com – Hal lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) dari PT Bambu Kuning selaku pihak pengembang pembangunan komplek perumahan Graha Sunter Pratama antar Tahuan 1980an – 1990.
Lahan yang diperkirakan luas kurang lebih 2000m2 itu bakal jadi Aset Pemda DKI di lingkungan RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal ini terus diharapkan warga agar kecemburuan sosial masyarakat tidak berlarut – larut.
Kondisi lahan yang cukup lama terlantar, dan hanya dimanfaatkan perorangan. Seseorang yang mengklaim lahan tersebut adalah lahan PT Bambu Kuning, yang seharusnya sudah diserahkan Pemda DKI. Namun, fakta lapangan masih dalam penguasahaan orang PT BK yang dijadikan bisnis parkir mobil serta penyedia lapak pedagang.
Tokoh masyarakat RW 03 Sunter Agung, Ahmad Syamsudin, menyatakan dirinya sangat yakin Aset tersebut adalah aset Pemda hasil kewajiban pengembang, sudah sepatutnya Pemda rebut miliknya.
“Sudah belasan tahun kami perjuangkan itu. Itu lahan Fasos Fasum dari PT Bambu Kuning selaku pelaksana pembangunan. komplek perumahan Graha Sunter Pratama,” jelasnya Ahmad Syamsudin, Kamis, 9/1/2025.
Ia mengungkapkan nyaris putus harapan atas barang Aset yang sudah jelas didepan mata, namun sperti dikondisikan “abu-abu” sehingga membingungkan warga, dan putus asa memperjungkanya.
Terakhir, kata dia, tahun 2019 telah merapatkan masalah lahan tersebut di kantor walikota Jakarta Utara atas dasar surat dari RW 03 kala itu. Hasil dari rapat itu petugas cek lokasi dan sebagainya.
Bahkan, ungkap Ahmad, mantan Lurah Sunter Agung Danang telah menyakini warga kalau lahan tersebut sudah jadi aset Pemda. Dan, dirinya bersama warga diarahkan untuk pasang plang aset. Tetapi tidak dilakukanya karena tidak ada dokumen legal sebagai pegangan warga, kala itu.
Menurutnya lahan Fasos dan Fasum dari PT Bambu Kuning, dahulu adalah pemakaman (kuburan) Ancol Selatan. Lalu, berubah fungsi sebagai tempat penampungan sampah sementara, dan kini menjadi tempat parkir mobil kurang lebih 5 tahun ini.
“Pada intinya kami ingin lahan itu segera ambil alih Pemda dengan kewenangan yang melekat padanya dan pasang plang Aset, agar statusnya jelas.”
“Adapun selanjutnya dilahan itu kami mengusulkan untuk kantor sekretariat RW 03 dan Gedung serbaguna. Kami ingin memiliki gedung yang dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai keperluan. Mengingat lingkungan kami cukup padat penduduk. RW 03 Sunter Agung sendiri memiliki 17 RT dengan lebih dari 11 ribu jiwa,” jelasnya.
Ahmad, mantan pengurus RW 03 yang banyak berkecimpung diberbagai organisasi kemasyarakatan, terkini adalah sebagai Ketua FKDM Kelurahan Sunter Agung, dengan tegas siap membantu pemerintah kota Jakarta Utara dalam memperlancar progres penyerahan aset dengan baik dan benar.
Sebelumnya, Ardhan Solihin, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Sekretariat Kota Adm. Jakarta Utara didampingi Kasubagnya, dan unit teknis kedinasan terkait serta Ketua RW 03 Sunter Agung TB Sidik Jaya dan 2 orang RTnya, telah melaksanakan rapat di kantor walikota, pada Rabu 18 Desember 2024.
Pada rapat di ruang rapat bersama Lantai 6 Blok P Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara itu dalam agendanya membahas penagihan kewajiban fasos fasum PT Bambu Kuning sesuai SIPPT Nomor 21497/IV/1987/ Tanggal 21 April 1987. Dan, aspirasi masyarakat yang di wakili oleh Ketua RW 03 Sunter Agung TB, Serta hal teknis menyangkut keabsahan Aset seperti Peranan BPN.
“PT Bambu Kuning sudah tidak diketahui keberadaanya. Maka kami akan terapkan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 itu bisa ditarik secara paksa. Tentu atas dasar aspirasi warga, dan peran RT dan RW, serta peran lurah, Fasos Fasum tersebut bisa menjadi milik Pemda DKI Jakarta,” ujar Ardhan, belum lama ini.
Ia memastikan lahan tersebut bakal diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan baik, untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Tapi, saat kami masih proses, nantinya akan melibatkan BPN, untuk mengukur lahan dan sebaginya. Setelah dokumen BPN keluar dan tiba pada kami, setelah itu baru bisa disosialisasikan dan diserahkan pada warga,” jelas Ardan.
Untuk diketahui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 Tentang
Penyelesaian pemenuhan kewajiban prasarana dan sarana di kawasan perumahan dan pemukiman.
Pergub 97/2022 “senjata pamungkas” Pemda ini terdiri dari 11 pasal ditetapkan pada tanggal 11 November 2021, era Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
(min/r/as)