 PEMALANG, kabarSBI.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih marak terjadi. Pada Jumat (24/10/2025), sejumlah awak media menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang diduga hasil aktivitas ngangsu di Desa Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
PEMALANG, kabarSBI.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih marak terjadi. Pada Jumat (24/10/2025), sejumlah awak media menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang diduga hasil aktivitas ngangsu di Desa Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi, salah satu orang yang berada di lokasi mengaku hanya bekerja sebagai pengangsu solar menggunakan jeriken di SPBU 44.523.14, Jalan Lingkar Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang.
“Saya hanya bekerja mengambil solar di SPBU, kemudian dikumpulkan di sini. Kalau kuotanya sudah banyak, baru diambil oleh bos saya, namanya Ambar,” ucapnya kepada awak media.
 Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan aktivitas tersebut.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan aktivitas tersebut.
“Setiap hari saya lihat motor mondar-mandir bawa jeriken solar dari SPBU, lalu dikumpulkan di tanah kosong pinggir sawah itu. Kalau sudah banyak, nanti ada mobil yang mengangkut,” ungkap warga.
Menindaklanjuti temuan itu, awak media langsung melaporkan ke SPKT Polres Pemalang. Respon cepat pun diberikan, di mana dalam hitungan menit empat anggota Polres Pemalang segera menuju lokasi bersama awak media.
 Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi T120 SS warna hitam nopol H 8093 RQ bermuatan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang diduga hasil ngangsu dari SPBU, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih nopol G 4947 ID yang digunakan untuk melangsir solar. Namun, pelaku utama berhasil melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi T120 SS warna hitam nopol H 8093 RQ bermuatan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang diduga hasil ngangsu dari SPBU, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih nopol G 4947 ID yang digunakan untuk melangsir solar. Namun, pelaku utama berhasil melarikan diri.
 Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Tipidter Polres Pemalang membalas:
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Tipidter Polres Pemalang membalas:
“Selamat pagi Pak. Jika terjadi penyalahgunaan BBM, monggo dibuat pengaduan atau diserahkan ke Polres. Kami akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Kita normatif, anggota sudah mobile cek. Jika jenengan dan tim menemukan, silakan laporkan.”
Namun, sejumlah awak media menilai tanggapan tersebut tidak sesuai, mengingat laporan resmi sudah dibuat ke SPKT dan barang bukti telah diamankan pihak Polres Pemalang. Hingga Senin (27/10/2025), “Bos Ambar”, yang diduga sebagai pelaku utama pengangsu solar, belum juga diamankan.
Para jurnalis menyoroti kinerja Polres Pemalang yang dinilai belum berani menindak tegas mafia solar tersebut.
Masyarakat dan awak media berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran atau pengondisian terhadap kegiatan ilegal ini,” tegas salah satu perwakilan media.
Pimpinan Redaksi SBI: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Menanggapi hal tersebut, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan sikap tegasnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pemalang, untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu. Jika benar ada pihak yang bermain dalam distribusi solar subsidi, itu adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat kecil dan negara,” ujarnya.
Agung juga menegaskan bahwa media dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami berharap Polres Pemalang menunjukkan ketegasan dan profesionalismenya dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Tim/red)




