Wartawan Dikeroyok Saat Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rumpin, Alami Luka-Luka dan Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Wartawan Dikeroyok Saat Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rumpin, Alami Luka-Luka dan Kerugian Puluhan Juta Rupiah 1BOGOR, kabarSBI.com – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh serta kerusakan kendaraan operasional dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, yang diterima pada Selasa (21/7/2026).

Korban diketahui bernama Hidayatullah (51), seorang wartawan yang saat kejadian sedang melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Menurut kronologi yang dihimpun, korban diduga diserang oleh sekelompok orang secara bersama-sama menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Korban mengalami pemukulan pada bagian wajah dan tubuh hingga menderita luka-luka. Tidak hanya melakukan kekerasan terhadap korban, para pelaku juga diduga merusak kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan peliputan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera fisik serta kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp50.000.000. Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum melakukan peliputan, tim wartawan telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi di lokasi berubah menjadi tidak kondusif setelah muncul sekelompok massa yang diduga melakukan provokasi hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap wartawan.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya pengungkapan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang menjadi objek investigasi jurnalistik. Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merupakan tindak pidana umum, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian telah menerima dan mencatat laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai identitas para terduga pelaku maupun perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan.

Sementara itu, LBH LIBAS yang mendampingi korban meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selain mengungkap seluruh pelaku beserta pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut, aparat juga didorong untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi yang menjadi fokus peliputan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), keterangan pendamping hukum, serta informasi yang diperoleh dari pihak terkait. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(as/red)