
JAKARTA, kabarSBI.com – Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres menindak sebanyak 11.240 pengendara yang melanggar peraturan perluasan Kawasan Ganjil- Genap terhitung sejak tanggal 01 hingga 10 Agustus 2018.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan bahwa Petugas Polres Metro Jakarta Timur tercatat melakukan penindakan tertinggi terhadap pengendara yang melanggar.
“Informasi yang dapat diperoleh, bahwa Petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang sebanyak 2.178 pengendara yang melanggar selama 10 hari,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, petugas Polres Metro Jakarta Utara menindak sebanyak 1.862, Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah 1.771 pengendara, dan Polres Metro Jakarta Selatan 1.692 pengendara, Polres Metro Jakarta Pusat 1.609 pengendara, dan Polres Metro Jakarta Barat sejumlah 1.180 pengendara.
“Selain itu petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah 753 pengendara dan Petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah 195 pengendara. Total seluruhnya 11.240 pelanggar ganjir – genap,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut, Petugas menyita Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. (surya/r/as)




