JAKARTA, kabarSBI.com – 14 orang pekerja pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, baru-baru ini.
Kedatangan mereka untuk memprotes aturan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal usia maksimal PJLP 56 tahun.
Media melaporkan, Salah satu PJLP di UPK Badan Air Kecamatan Palmerah, Azwar Laware mengatakan, bersama rekannya yang lain menyerahkan surat berisi protes pada kebijakan tersebut ke pihak Balai Kota.
Isi suratnya adalah soal tanggapan dari para PJLP paruh baya yang terdampak aturan ini.
“Di sini kami menyerahkan berkas ke Balai Kota di pengaduan masyarakat, dan ini kami dapet tanda terimanya untuk penyerahan berkas,” ujar Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Ia juga menyampaikan, dua tuntutan kepada Heru terkait aturan ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun.
Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.
“Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku membuat ketentuan ini berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/12/2022).
Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP.
Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan paling tua 54 tahun.
“Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.
“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” ucapnya.
“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” katanya. [Dem/su/r]