2 Tersangka Baru Perdagangan Orang Dilimpahkan Ke Kejari Cimahi

Budaya, Headline, Hukum141458 Dilihat
2 Tersangka Baru Perdagangan Orang Dilimpahkan Ke Kejari Cimahi 1
Kejari Cimahi berikan keterangan media. (dok/kej)

BANDUNG, kabarSBI.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menangkap dua tersangka baru dari pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan modus pengantin pesanan atau pernikahan antarnegara Indonesia-China.

Dua tersangka baru itu, yakni Erlin Martiningsih (36) warga Cimahi, ibu rumah tangga, dan Jin Shixiong (30), warga negara asing (WNA) asal China.

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Yosa Anggara mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana human trafficking dengan modus pernikahan antarnegara secara ilegal.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Cimahi Rudi Heryanto menuturkan, ini adalah kasus pertama yang ditangani sebagai kelanjutan pengembangan kasus sebelumnya dengan modus operasi pengantin pesanan ke China.

Saat ini, tutur Rudi, berkas perkara kasus ini sudah P21 dan dilimpahkan dari imigrasi ke Kejari Cimahi untuk limpahkan ke pengadilan.

“Modus pengantin pesanan ini dilakukan untuk memudahkan visa kunjungan masuk ke China bagi korban perempuan dari Indonesia. Berkas perkara sudah lengkap, tinggal diajukan ke persidangan di PN Bale Bandung,” tutur Rudi, dilansir Jumat, 6/12/2019. (kej/r/as)